Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan pacarnya AA Putu Wartayasa diperiksa Polres Buleleng Bali. FOTO:IST/NET

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Bali digemparkan kasus Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengajak siswinya melakukan threesome atau seks tiga orang untuk memuaskan hasrat sang kekasih, AA Putu Wartayasa (36). Komisi Pendidikan DPR RI kaget dan meminta Mendikbud Nadiem Makarim mengkaji rekrutmen guru selama ini.

“Pastinya itu satu temuan yang sangat syok ya saya juga dengarnya, kita merasa terpukul juga seorang pendidik bisa juga kan menjadi contoh yang atau bahkan memengaruhi anak didik melakukan hal di luar panutan moral pada umumnya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat dihubungi.

Hetifah meminta kasus ini untuk direnungkan bersama-sama. Menurutnya, orang-orang yang hendak direkrut sebagai guru haruslah memiliki komitmen untuk benar-benar mengajar, bukan hanya sekadar untuk gengsi.

“Dia (Nadiem) bilang jadi menteri lebih gampang daripada jadi guru. Tapi kita tuh kan sekarang, mungkin banyak guru-guru itu yang menjadi guru dengan motif yang berbeda. Misalnya dia mencari pekerjaan atau gengsi, atau bisa jadi karena nggak ada pilihan lain,” imbuh Hetifah.

Hetifah ingin guru-guru yang direkrut mengedepankan marwah sebagai tenaga pendidik. Hetifah menegaskan perekrutan guru, terutama honorer, harus dievaluasi.

Dalam pengakuannya, Bu Guru Novi mengaku sempat cekcok sebelum menyanggupi permintaan kekasihnya itu. Novi dan Putu sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan seks threesome.

“Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu,” kata Novi kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jl Pramuka, Singaraja, Buleleng, Kamis (7/11/2019).

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here