UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Dyah Kemala Sintha melalui Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Endah Pratiwi mengatakan, sebanyak 940 Kepala Keluarga (KK) di Kota Tegal harus dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan 2019.
Sebab, 940 KK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Yakni, 285 KK diantaranya sudah masuk kategori mandiri dam 658 KK lainnya tergolong kategori mampu.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagai KPM PKH 940 KK yang dicoret tidak memenuhi syarat. Pasalnya, untuk mendapatkan PKH harus memenuhi syarat meliputi memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, disabilitas dan balita. Termasuk, berpenghasilan rendah dan tergolong masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi.
“Untuk tercantum sebagai KPM PKH, minimal ada dua komponen karena jika tidak tim pendamping akan melaporkan ke data base pusat agar dicoret,” jelasnya.
Terkait dicoretnya 940 KK, lanjut Pratiwi, karena semuanya sudah dinyatakan mandiri dan mampu. Artinya, mandiri karena sudah memiliki usaha sendiri dan menghasilkan uang lewat usaha sendiri maupun kelompok. Selain itu, faktor meningkatnya kesejahteraan dari segi finansial juga menjadi pertimbangan dalam pencoretan sebagai KPM PKH.
Koordinator PKH Kota Tegal Andry Sutrisno menambahkan, setelah dilakukan verifikasi lapangan KPM PKH di Kota Tegal 2019 mencapai 6.581 KK. Jumlah tersebut, hingga saat ini masih terus mendapatkan pendampingan dan edukasi untuk menggugah kesadaran masyarakat mampu.
Sebab, masih ditemukan KPM yang secara ekonomi sudah masuk kategori mampu namun belum sadar untuk mengundurkan diri dari PKH. (rateg/tm)