Kecelakaan kerja terjadi di PT Albasia Sejahtera Mandiri di Dusun Gintungan, Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang menewaskan seorang karyawan, belum lama ini. FOTO:DOK/IST

UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Reza Sahria, mengatakan kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, tergolong tinggi.

Terhitung dalam sehari, tercatat tujuh kasus kecelakaan kerja yang diklaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran. Dari laporan yang masuk sejak awal 2019 hingga saat ini, ada sebanyak lima karyawan yang meninggal dunia.

“Selama periode Januari-November 2019 terjadi 1.374 kasus kecelakaan kerja dengan jumlah klaim Rp 5,1 miliar. Sebanyak lima karyawan dilaporkan meninggal dunia,” ujar Reza kepada wartawan di kantornya belum lama ini.

Reza menjelaskan berdasarkan aturan jaminan kecelakaan kerja, BPJS hanya menanggung biaya saat pekerja berangkat ke kantor, berada di tempat kerja, selama bekerja, dan saat pulang kerja melalui jalur utama.

“Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat jaminan berupa biaya perawatan tanpa batasan di rumah sakit pemerintah kelas I.  Biaya yang ditanggung termasuk biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja sampai ke rumah sakit,” jelasnya.

Di luar perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat maka mendapat santunan. Sedangkan bagi korban meninggal mendapatkan uang kubur Rp 3 juta, dan beasiswa Rp 12 juta.

Ditambahkan, jumlah kecelakaan kerja setiap tahun terus meningkat. Pada 2018 tercatat ada 1700 kejadian dengan jumlah klaim Rp 4,1 miliar. (ist/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here