UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat permintaan bantuan pencarian Harun Masiku kepada Polri. Surat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia.
Firli mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus memburu Harun Masiku yang buron. Dia mengaku yakin Harun akan kembali ke Indinesia. Para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri pasti akan kembali ke Indonesia.
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi terhadap Harun Masiku berbeda dengan berbeda dengan pelaku pembunuhan dan terorisme.
“Karena pelaku koruptor itu berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan. Beda juga dengan pelaku teror tetapi Kalau pelaku korupsi, dia akan berapa pun kerugiannya pasti kembali ke Indonesia,” ujarnya.
“Kami meminta bantuan aparat penegak hukum khususnya Polri. Mereka yang punya jejaring, kami juga sudah meminta bantuan untuk mencari keberadaan tersangka,” kata Firli.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan siap menggandeng Interpol guna mencari Harun Masiku. Namun, hal itu bisa terlaksana apabila KPK mengirimkan Surat resmi untuk meminta bantuan tersebut kepada Polri.
“Saya cek apakah pimpinan KPK sudah mengirim surat atau belum. Tapi prinsipnya kalau sudah (kirim surat) kami akan teruskan, kami akan bantu untuk di Interpol,” ujar Kapolri Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2019 atau dua hari sebelum KPK membongkar kasusnya lewat operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sampai saat ini keberadaan Harun belum diketahui.
KPK sendiri telah menetapkan Harun sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Ketiganya adalah eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tim Hukum PDIP menolak ikut campur dalam kasus Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengklaim partai tidak terkait dalam kasus itu.
“Enggak akan ikut campur dan silakan itu personal masing-masing karena setiap subjek hukum harus tanggung jawab atas hukum itu,” kata Wayan saat ditemui usai pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1). (dbs/tm)