Komisioner KPU RI asal Banjarnegara Wahyu Setiawan dbenhentikan tidak hormat oleh Presiden Jokowi. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Mantan anggota KPU Jawa Tengah dan KPU Banjarnegara ini diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, kemarin.

Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.

“Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP,” ucap Fadjroel. Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.

“Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar Fadjroel.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

DKPP menyatakan, Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Presiden Jokowi segera menetapkan pengganti Wahyu Setiawan.

“Presiden harus segera menetapkan penggantinya,” kata Sodik.

Sodik mengatakan, pengganti Wahyu berdasarkan pada urutan peringkat seleksi pemilihan calon komisioner KPU 2017-2022 yang dilakukan Komisi II DPR pada April 2017.

“Penggantinya atas dasar urutan berikutnya yang sudah ditetapkan DPR pada saat itu,” ujarnya.

Sodik menilai penetapan pengganti Wahyu harus segera dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu. Dia mengatakan, agenda politik terdekat yang akan dilaksanakan KPU adalah pilkada serentak di 270 daerah.

Pilkada, kata Sodik, harus disiapkan secara matang. Untuk itu, pengganti Wahyu harus segera ditetapkan. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here