
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis, mengingatkan partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Talkhis menjelaskan, Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana surat imbauan secara tertulis yang dikirim Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Semarang, Selasa (28/01/2020).
“Pasal 187B berbunyi bahwa Anggota Partai Politik atau Anggota Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelas Talkhis.
“Harapannya sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran sekiranya Partai Politik di Kabupaten Semarang, memperhatikan dan menaati Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku” tandasnya. (abi/tm)