UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Pelanggaraan perizinan karaoke Bandungan tak kunjung ditertibkan memantik kekesalan DPRD Kabupaten Semarang. Penertiban jika tidak segera dilaksanakan, Dewan akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk memutuskan penutupan karaoke Bandungan.
“Kalau desakan kita diabaikan Satpol PP ya kita akan menggunakan hak dewan. Kita punya hak interpelasi, hak angket. Dasar hukum penertiban Bandungan sudah jelas, tidak pernah dilaksanakan,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening.
Bondan menyampaikan kekesalan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan temuan anggota DPRD terkait pelanggaran perizinan dan kesadaran membayar pajak pengelola karaoke yang masih kurang.
Bondan melihat kontribusi pajak hiburan dari tempat karaoke yang masuk ke Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemkab Semarang belum sesuai potensi yang ada. Secara riil kondisi karaoke ramai pengunjung, tapi pembayaran pajak kurang signifikan.
“Pembayaran pajak tidak terlalu signikan, ini yang menjadi pertanyaan kita, sementara pelanggaran yang mereka (pengusaha karaoke, red) lakukan sudah terang-terangan,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini kembali menegaskan Satpol PP agar segera memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat karaoke yang melanggar izin usaha. Terutama membangun dan mengoperasikan room karaoke melebihi jumlah yang ajukan ke perizinan.
“Sudah jelas ada ruangan karaoke melebihi dari yang diizinkan, ruangan itu harus ditutup atau tidak difungsikan. Penegakkan Perda harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Bondan juga meminta agar tidak menyangkut-pautkan penertiban dan pentupan dengan isu tenaga kerja yang akan terdampak. Alasan itu tidak sebanding dengan dampak pembiaran yang menjatuhkan kewibawaan Perda sebagai produk hukum daerah.
“Tenaga kerja masih bisa bekerja, tidak harus dengan melanggar aturan. Penertiban dijalankan Bandungan akan semakin baik dan tertib. Pekerja juga nyaman tidak dibayang-bayangi ketidakjelasan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajuddin Noor mengatakan bentuk pelanggaran dilakukan pengelola karaoke di Bandungan bermacam-macam, mulai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar tata ruang, penyalahgunaan izin, termasuk pelanggaran jam operasional dan penjualan miras beralkohol.
“Kalau diperinci semua karaoke di Bandungan melanggar. Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Wacana penutupan karaoke akan dilakukan kita lakukan, kajian kita lakukan melibatkan instansi terkait, yakni Perizinan (DPMPTSP), Diskumperindag, DPU, dan Dinas Pariwisata,” ujarnya, belum lama ini. (abi/tm)