UNGARANNEWS.COM. KEBUMEN- Pemuda inisial SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon.
Setelah sebelumnya tersangka memilih diam saat diperiksa penyidik, kini pemuda itu mau menceritakan mengapa ia melakukan penyerangan.
Tersangka mengaku sakit hati saat ditegur oleh Petugas Satpam, saat datang ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu sekira pukul 07.15 Wib, Rabu (29/1) lalu.
Pada saat kejadian pelayanan Bank akan buka. Tersangka ditegur oleh petugas Satpam Muji Wahono (41) yang sedang bertugas.
Setelah sakit hati, tersangka pergi dari kantor Bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya dekat dengan Bank Danamon.
Tersangka kembali ke Bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu. Lalu perkelahian keduanya tidak dapat dihindarkan.
Petugas Satpam melindungi para karyawan sedang bertugas, dan mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank. Akibat kejadian iktu Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata SB merupakan pasien sakit jiwa. Ia dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya, Sabtu (1/2/2020) sore.
Diungkapkan Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto setelah kasus SB viral dan sampai ke telinga Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, ia didatangi pihak Puskesmas.
Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.
“Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami. Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya,” kata AKP Hari.
Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.
Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.
Artinya proses hukum tetap berjalan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.
Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan kererangan dokter sebagai keterangan ahli. (hms/tm)