Petugas rutan Solo menunjukan tersangka ES beserta barang bukti sandal warna biru yang digunakan menyelundupkan sabu-sabu. FOTO:IST/ANTARA

UNGARANNEWS.COM. SOLO- Petugas Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pengunjung wanita, pada Jumat (7/2/2020).

Menurut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Surakarta Andi Rahmanto, pelaku seorang wanita berinisial ES (40), warga Semanggi Solo, dan amankan sekitar pukul 10.00 WIB, saat waktu besuk khusus napi dan tahanan kasus narkoba di Rutan Surakarta.
Adapun modus yang digunakan dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam sandal. Idenitas pelaku berinisial ES (40), warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada suaminya, BS (42) yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunan narkotika dengan status pengedar.

“Upaya penyelundupan kami ketahui karena petugas curiga dengan gelagat ES yang tidak mau mengganti sandal yang dikenakannya dengan sandal khusus yang disediakan rutan bagi semua penjenguk napi maupun tahanan di sini,” jelasnya kepada wartawan.

Karena merasa ada yang janggal, petugas pun memeriksa sandal jepit karet dengan hak tebal berwarna hijau tosca itu. Benar saja, saat diperiksa dengan seksama, petugas menemukan jika salah satu bagian bawah sandal bisa dibuka dan ternyata di rongga di bawah tumit ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dengan alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca.

“ES langsung kami amankan dan kami tanya lebih lanjut. Tapi dia menyangkal perihal sabu-sabu yang ditemukan di dalam sandal dan bersikeras mengaku tidak tahu sandal itu milik siapa karena asal pakai,” jelas Andi.

Upaya penyelundupan sendiri, ternyata sudah dilakukann ES sebelumnya. Hanya saja barang yang akan diselundupkan adalah ponsel dan modus yang digunakan, ponsel ditaruh di dalam roti.

“Tapi berhasil kami gagalkan karena ponsel itu terdeteksi saat melalui mesin x-ray yang terpasang di depan,” ujarnya.

Andi menambahkan, di Rutan Solo memang ada standar operasional prosedur (SOP) ketat bagi penjenguk yang akan menemui napi atau tahanan. Selain meninggalkan identitas diri, semua penjenguk wajib melalui pemeriksaan badan. Selain itu barang-barang bawaan juga diperiksa mesin x-ray dan terakhir harus mengganti alas kaki dengan sandal yang disediakan rutan.

“Hal itu untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk rutan. Kalau untuk narkoba baru sekali ini kita temukan, biasanya itu ponsel, dulu juga pernah ada pisau. Semua kita gagalkan,” ujarnya.

Terkait nasib ES, Andi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo untuk menindaklanjuti. Sedangkan BS akan menerima sanksi.

Pelaku ES ternyata sebelumnya juga pernah tertangkap basah oleh petugas Rutan saat akan menyelundukan sebuah handphone, pada Desember 2019.

Sehingga, dia mendapatlkan sanksi tidak boleh membesuk suaminya di Rutan selama 14 hari. Namun, dia tidak jera mengulang perbuatannya lagi, dengan membawa sabu-sabu bersama lat hisapnya.

Sedangkan BS merupakan residivis. Tahun 2014 pernah menjadi tahanan kasus kriminal umum. Setelah bebas terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dengan divonis Pengadilan Negeri (PN) Surakarta selama enam tahun penjara. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here