UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Menindaklanjuti keputusan Pemkab Semarang menutup tempat hiburan karaoke Number One Bandungan yang tidak berizin, Rabu (12/2/2020) siang dilakukan pembacaan berita acara penutupan.

Kegiatan dilaksanakan di halaman karaoke Number One dihadiri OPD terkait yakni Satpol PP dan Damkar, Badan Keuangan Daerah (BKUD), Dinas Pariwisata, DPMTSP (Perizinan), dan Diskumperindag.

Turut menyaksikan pembacaan surat keputusan, Kapolsek Bandungan Polres Semarang Iptu Sugiarta, staf Kelurahan Bandungan dan pemilik karaoke.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudin Noor menyampaikan pemiliki karoake Number One sejak proses penutupan selalu kooperatif, sehingga pihaknya tidak perlu melakukan penyegelan.

“Kita sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 ke pemilik Number One. Mereka cukup kooperatif sampai batas waktu tanggal 12 Februari ini, sehingga kami cukup membacakan berita acara penutupan,” ujarnya saat ditemui UNGARANNEWS.COM.

Dijelaskan Tajudin, tidak adanya penyegelan karena pemilik Number One sejak diberikan surat keputusan penutupan pada Rabu lalu, selang seminggu hingga hari ini mereka sudah berinisiatif melakukan penutupan sendiri.

“Kami tidak melakukan penyegelan, pemilik sudah melakukan penutupan sendiri,” tandasnya.

Terkait kemungkinan setelah penutupan pihak Number One akan mengajukan kembali izin usaha karaoke baru, menurut Tajudin peluang tersebut sangat tidak mungkin mendapat persetujuan.

“Tidak memungkinkan mendapat persertujuan karena terbentur Perbup yang mengatur pembatasan karoake di Bandungan,” tegasnya.

Kapolsek Bandungan Iptu Sugiarta menyampaikan jalannya kegiatan pembacaan berita acara penutupan Number One berlangsung lancar dan kondusif.

“Kita mendukung keputusan Pemkab melakukan penutupan karaoke Number One dalam rangka penegakkan Perda dan penertiban. Kami imbau kepada pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku, seperti hari ini yang telah dilakukan pemilik Number One kooperatif dan patuh terhadap keputusan Pemkab,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai kegiatan penutupan.

Ketua Asosiasi Pengusah Karaoke Bandungan (AKRAB) Pristyono mengatakan pihaknya sangat mendukung keputusan Pemkab menutup Number One.

“Number One kooperatif melakukan penutupan sendiri membuktikan pengusahan karaoke patuh terhadap keputusan Pemkab. Kami mendukung keputusan Pemkab asalkan dalam melaksanakan kebijakan tidak tembang pilih,” ujarnya, Rabu (12/2/2020) siang ini. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here