
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Semarang jalur perseorangan atau independen, Hanny David Senduk-Sajuri hingga Kamis (20/2/2020) hari ini belum menyerahkan berkas dukungan sesuai syarat yang ditetapkan KPU.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, syarat dukungan untuk calon perseorang harus diserahkan pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Hingga saat ini belum ada yang mengumpulkan berkas dukungan.
“Belum ada yang mengumpulkan mas,” paparnya singkat saat dihubungi UNGARANNEWS.COM, Kamis (20/2/2020) pagi ini.
Sebelumnya, saat ditemui wartawan pasangan Hanny David Senduk-Sajuri mengatakan pihaknya belum bisa memenuhi dukungan yang disyaratkan KPU. Ia mengaku mampu mengumpulkan sekitar 10.000 bukti dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini baru bisa mengumpulkan 10.000 KTP. Dari jumlah tersebut, yang sudah masuk ke Silon baru sekitar 1.000. Padahal yang dibutuhkan untuk menjadi pasangan perseorangan setidaknya 59.000,” jelasnya saat ditemui di KPU Kabupaten Semarang, kemarin.
Dukungan yang telah dikumpulkan, lanjut David, timnya telah bekerja maksimal sejak September 2019 lalu. Upaya sosialisasi sudah dilakukan dalam pencarian data dan dukungan. Ia hanya mampu membentuk tim di 10 kecamatan dan lima desa.
“Visi-misi sudah kita sampaikan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Semarang. Melihat batas waktu pengumpulan dukungan yang makin mepet, kami tinggal menunggu keajaiban,” paparnya David.
Ditegaskan, jika nantinya bukti dukungan yang dikumpulkan belum memenuhi persyaratan, ia segera mengambil keputusan bersama tim mengenai arah yang akan ditentukan selanjutnya.
“Pasangan David Senduk-Sajuri mau dikemanakan terserah tim,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, calon perseorangan setidaknya membutuhkan dukungan 58.425 yang tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
“Ketentuan jumlah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Syarat dukungan tersebut harus diserahkan pada 19-23 Februari 2020. Batas hari terakhir pasangan calon ditunggu hingga pukul 00.00 WIB. (abi/tm)