UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Tiga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang dijadwalkan akan menjalani persidangan pertama hari Senin (18/5/2020) -sebelumnya diberitakan digelar Rabu (13/5/2020)— mendatang.
Sidang pertama digelar Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan kesiapan terdakwa mengikuti persidangan meski didampingi pengacara atau tidak.
“Sesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara, red) yang telah ditetapkan PN Ungaran, perkara tiga terdakwa penolakan pemakaman jenazah perawat dijadwalkan hari Senin (18/5/2020) minggu depan,” ujar ujar Humas PN Ungaran Makmur Pakpahan kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (12/5/2020).
Disebutkan Makmur, dalam SIPP sudah ditetapkan majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengadili perkara ketiga terdakwa. Majelis hakim diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni, SH, MH, dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad, SH, dan Wasis Priyanto, SH, MH.
Sedangkan tim JPU sebanyak 4 orang, yakni Yoga Sudharsono, SH, Aji Sudarmono, SH, Dwi Endah Susilowati, SH, dan Tommy Herlix, SH. Rencana sidang nantinya digelar terbuka atau melalui teleconference (online), pihak PN Ungaran masih menunggu kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.
“Kita masih koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Andaikan diperlukan sidang teleconference kita sudah siapkan peralatan dan perangkat online. Sejak pandemi Covid-19 kita sudah biasa melakukan, tergantung permintaan dari jaksa,” ungkapnya.
Adapun ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang berdasarkan penetapan di SIPP, disebutkan antara lain Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC.
Diketahui, ketiga terdakwa merupakan warga Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat diduga sebagai provokator hingga menyulut aksi penolakan terhadap perawat yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 dari pasien yang dirawat.
Diberitakan sebelumnya, terkait keberadaan ketiga terdakwa, menurut Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba, ketiganya masih ditahan di Mapolres Semarang dengan status tahanan titipan Kejaksaan. Meski perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun tidak ditahan di Lapas Ambarawa.
“Ketiga tersangka masih dititipkan di tahanan Polres Semarang. Lapas saat ini menutup akses penambahan napi meski itu titipan dari Kejaksaan maupun eksekusi dari Pengadilan. Semua ditempatkan di rutan Polri,” ungkap Rifeld kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (7/5/2020).
Ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Semarang, menurut Rifeld, sidang nantinya digelar terbuka atau online pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang ditetapkan bersama.
“Tergantung Kejaksaan dan PN Ungaran yang menentukan mekanisme persidangan. Kita akan layani dan fasilitasi selama proses persidangan,” tandasnya. (abi/tm)