
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sidang pertama perkara penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi digelar Pengadilan Negeri (PN) Ungaran secara teleconference, Senin (18/5/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra diikuti majelis hakim dan tiga pengacara terdakwa. Sedangkan tiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC mengikuti persidangan dari Lapas Ambarawa bersama tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan ketiga terdakwa melakukan penolakan saat jenazah perawat Nuria Kurniasih dalam ambulans di dekat pemakaman. Ketiganya menyampaikan protes penolakan dengan mengatasnamakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat.
“Pada hari Kamis 9 April 2020 sekitar pukul 15.00 di pemakaman Siwarak Suwakul RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang didatangi sejumlah orang mengatasnamakan warga sekitar, diantaranya ketiga terdakwa, menyamaikan penolakan atas jenazah perawat yang akan dimakamkan di pemakaman setempat,” ujar salah satu anggota JPU yang membacakan dakwaan dalam sidang.
Padahal berdasarkan keterangan tenaga medis, ungkap JPU, sejak almarhumah meninggal sudah dilaksanakan prosedur pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19, begitu juga jenazah dimasukkan peti yang sudah disterilisasi dengan penyemprotan desinfektan.
“Berdasarkan keterangan saksi dokter RSUP dr Kariadi penanganan jenazah sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan Covid-19. Prosedur dilakukan sejak penanganan setelah meningggal di rumah sakit hingga penanganan di lokasi pemakaman,” jelasnya.
Adanya penolakan ketiga terdakwa tersebut, jenazah yang sudah berada dalam ambulans dekat lokasi pemakaman akhirnya dibawa kembali ke RSUP dr Kariadi Semarang. Atas tindakan tersebut, ketiganya didakwa, diataranya melakukan tindakan penghalangi penanganan Covid-19.
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan Fathoni, menyampaikan kepada ketiga terdakwa menerima atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
“Kami akan mengajukan keberatan yang mulia,” ujar terdakwa setelah berembug sebentar.
“Tanggapan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU kita agendakan dalam sidang berikutnya. JPU dalam sidang besok mohon mengikuti di persidangan (PN, red) untuk menerima keberatan terdakwa,” ujar Ikhsan Fathoni.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Rabu (20/5/2020) besok. Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim menyampaikan setelah lebaran Idul Fitri persidangan perkara ini akan dipercepat seminggu dua kali sidang, dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Adit Kusumandityo seusai sidang mengatakan, ada beberapa dalam dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan pendapat terdakwa.
“Ada dakwaan yang tidak sesuai, karena itu terdakwa menyatakan keberatan,” ujarnya singkat kepada UNGARANNEWS.COM, Senin (18/5/2020) siang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang tiga terdakwa penolak jenazah perawat dipimpin Wakil Ketua PN Ungaran selaku Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni didampingi anggota majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad, dan Wasis Priyanto.
Sedangkan tim JPU dari Kejari Ambarawa sebanyak 4 orang, yakni Yogo Sudharsono, SH, Aji Sudarmono, SH, Dwi Endah Susilowati, SH, dan Tommy Herlix, SH.
Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan di antaranya pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, Jo pasal 55 KUHP. (abi/tm)