Pimpinan Cabang Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang, Parmono. FOTO:JAM/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Hingga awal Mei ini sebanyak 1.081 debitur Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang dari kalangan UMKM mengajukan relaksasi pembayaran pinjaman akibat terdampak pandemi Covid-19, dengan total baki debit (outstanding) debitur UMKM sebesar Rp 276 miliar.

“Bank Jateng mengakomodir pengajuan relaksasi dengan merestrukturisasi penundaan pembayaran pinjaman bagi semua debitur. Khusus UMKM di wilayah koordinasi Semarang ada sebanyak 1.081 debitur,” ujar Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang, Sigit Aji Pamungkas, kemarin.

Disebutkan Sigit, ada beberapa skema pengajuan debitur yang diajukan sesuai kondisi masing-masing. Diantaranya ada yang meminta penundaan angsuran, pembayaran pokok, dan pembayaran bunga.

“Bank Jateng memberikan relaksasi secara longgar disesuaikan kemampuan masing-masing debitur. Kita mengakomodir sebagai dukungan kita terhadap peraturan OJK dan pemerintah,” jelasnya.

Selain sektor UMKM, lanjut Sigit, semua debitur yang terdampak Covid-19 juga mendapatkan kelonggaran penundaaan pembayaran kredit yang diajukan. Kondisi saat ini benar-benar membuat beberapa sektor terdampak, seperti usaha jasa, intertainment, transportasi, usaha pariwisata dan lainnya.

Begitu juga debitur dari kalangan pegawai turut mendapatkan kelonggaran. Dengan catatan mereka mendapatkan kebijakan dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja, seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah yang membuat gajinya dikurangi.

“Ada pegawai WFH yang hanya menerima gaji 70 persen atau 50 persen, kita mengikuti sumber pembayaran otomatis menurun. Bank Jateng mengakomodir pengajuan relaksasi debitur sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pimpinan Cabang Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang, Parmono, menegaskan Bank Jateng akan membantu sepenuhnya nasabah yang terdampak Covid-19. Selain memberikan relaksasi penundaan pembayaran pinjaman juga membantu membayar premi asuransi dengan pihak ketiga.

“Kita membantu full ke nasabah yang terkena dampak Covid-19. Contoh yang diberikan relaksasi dalam bentuk restrukturisasi pembayaran pinjaman. Kita juga membantu kerja sama degan pihak asuransi yang tetap kita bayar preminya,” ujarnya.

Pembayaran dengan pihak ketiga tetap dilanjutkan selama pinjaman belum lunas. Jangka waktu pinjaman bertambah otomatis premi yang ditanggung debitur juga bertambah.

Harapan Parmono pandemi Covid-19 tidak berkepanjang agar tidak semakin besar dampaknya terhadap masyarakat. Kondisi perekonomian yang buruk berdampak usaha tidak bisa berkembamg,

“Semoga Covid-19 tidak berkepanjangan. Perekonomian kembali pulih, mitra usaha dapat kembali mengembangkan investasi semaksimalnya. Semoga kondisi ini segera berakhir,” pungkasnya. (jam/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here