
UNGARANNEWS.COM. KUDUS- Ruang Direktur PDAM Kudus disegel terkait kasus pungli pengangkatan dan penerimaan pegawai yang saat ini diusut Kejari Kudus. Selain itu ruang server PDAM Kudus juga tampak tersegel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejari Kudus Hari Setiyono mengatakan penyegelan guna penyelidikan setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial T, yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli penerimaan karyawan dengan barang bukti uang Rp 65 juta. Penangkapan T terjadi pada Kamis (11/6) sekitar pukul 14.40 WIB.
Penangkapan T berawal dari adanya pengaduan atau laporan masyarakat. Di mana adanya dugaan pungli dari para calon karyawan. “Tim berhasil menangkap tangan seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus bernama T yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus dengan bukti uang tunai sejumlah Rp 65 juta,” katanya dalam pesan singkat yang diterima, Sabtu (13/6).
“Dalam penangkapan itu, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 150 juta,” ujarnya.
Dalam pungli ini, direktur tak bekerja sendirian. Di mana ia bekerja sama dengan inisial O yang berperan sebagai penerima uang pulih dengan modus para calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi milik O.
“Diarahkan ke O untuk bayar uang muka sebesar Rp10 juta, selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh sdr T. Selanjutnya pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada saudara O,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O. Hingga kini, tim masih mengejar para pelaku. “Sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu pantauan di kantor PDAM Kudus, Sabtu (13/6/2020), pintu ruang direktur tertutup rapat. Terlihat ada segel warna merah putih bertulisan Kejaksaan RI di pintu ruang direktur. Ruangan server juga terlihat tersegel.
Dimintai tanggapannya, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini tidak mempermasalahkan penyegelan tersebut. Apalagi pegawai PDAM seperti dirinya tidak setiap waktu bekerja di kantor. Menurutnya, ia sering terjun ke lapangan daripada di kantor.
“Disegel tidak masalah. Pegawai (direktur) PDAM bisa bekerja di mana saja tidak harus di kantor,” kata Humaini saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (13/6/2020).
Terkait kasus yang menyeret satu pegawainya itu, ia tidak mau berkomentar banyak. Sebab itu sudah menjadi kewenangan dari Kejari Kudus. Pihaknya pun menghormati dan akan kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan.
“Tidak akan komentar hukum itu. Karena ada proporsinya. Saya tekankan bahwa PDAM akan kooperatif terhadap apa semua diperlukan selesainya kasus ini. Kami mendorong semua, hari Senin ada 24 orang yang diperiksa. Semua kooperatif keterangan sebenar-benarnya,” jelas Humaini.
Sementara itu, terkait rekrutmen di PDAM Kudus, diakuinya setiap tahun melakukan perekrutan pegawai. Termasuk pada bulan Juni 2020 ini. Pihaknya juga tengah melakukan rekrutmen pegawai PDAM.
“Setiap tahun kita melakukan rekrutmen pegawai. Dalam bulan ini iya. Kebutuhan itu (rekrutmen) tidak bisa pandang setahun kemudian Januari tidak. Sesuai RBHT kita di angka 17 pegawai. Semuanya pegawai PDAM tidak ada spesialisasi orang masuk PDAM bisa nyangkul, bisa nyambung pipa. Spesialis general,” kata Humaini.
Meski demikian atas kejadian ini Humaini meminta maaf. “Saya pribadi sebagai direktur, pimpinan PDAM Kudus memohon maaf sebesar-besarnya atas mungkin kegaduhan baru di Kabupaten Kudus dengan adanya OTT oleh kejaksaan salah satu staf saya,” tandasnya.
Humaini juga mengaku telah mendapatkan panggilan dari Kejari Kudus untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia memastikan akan menghadiri pemanggilan tersebut.
“Dan proses ini berjalan hari Senin (15/6) saya pribadi akan dimintai keterangan sebagai saksi. Dan saya memastikan akan hadir jika diberikan kesehatan. Dan kita akan ikuti proses hukum dengan baik,” tandasnya seperti dilansir dari detikcom. (dbs/mer/dtc/tm)