Pertemuan rekonsiliasi data TNI/ Polri semester I tahun 2020 diadakan BPJS Cabang Ungaran, belum lama ini. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Mega Mirga Kurnia mengatakan, guna mewujudkan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berkualitas dan berkesinambungan, dibutuhkan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari segmen peserta TNI/Polri.

Upaya tersebut diwujudkan dengan melakukan pertemuan rekonsiliasi data TNI/ Polri semester I tahun 2020, belum lama ini. Disampaikan, dukungan program ini tidak hanya dalam hal pendaftaran peserta tetapi juga keakuratan data yang disampaikan.

Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi data TNI/Polri diadakan agar terpenuhi data dan iuran peserta dari TNI POLRI yang akurat dan ter-update. Di samping itu, meningkatkan jalinan komunikasi dengan satuan kerja TNI/Polri serta tercapai kesamaan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

“Terkait iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, TNI POLRI tergolong segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU), maka besaran iurannya adalah 5 %. Perhitungan besarannya yaitu dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja, atau tambahan penghasilan,” ungkap Mega.

Dijelaskan, besaran iuran yang dimaksud adalah berdasarkan take home pay. Prosentase yang ditanggung Instansi sebesar 4% sedangkan yang ditanggung oleh pekerja yaitu 1%. Sedangkan batas atas upah atau penghasilan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 12 juta. Sementara batas bawahnya adalah upah minimum kabupaten/ kota.

Dalam kesempatan ini Mega mengingatkan agar satuan kerja TNI POLRI rutin melaporkan setiap perubahan data peserta. Baik itu perubahan tempat tinggal, perubahan tempat kerja, perubahan pangkat/ golongan/ gaji.

“Jika ada perubahan jenis kepesertaan, misalnya dari pegawai aktif menjadi pensiun juga harus dilaporkan. Kemudian jika ada perubahan susunan anggota keluarga seperti adanya kematian, perceraian, pernikahan, penambahan anak juga termasuk yang dilaporkan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Satker TNI/Polri, Nur Alim, mengatakan siap menjalankan komitmen mengelola data JKN di satuan kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga adanya perubahan data peserta akan dilaporkan untuk meningkatkan akurasi data.

“Kami juga berharap BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN bisa terus meningkatkan layanan kesehatan. Sosialisasi program ini juga harus dioptimalkan agar seluruh lapisan masyarakat bisa memahami aturan yang berlaku dengan baik,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here