
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga terbakar api emosi akibat pengaruh minum-minuman keras (miras) sekelompok anak punk gabungan Salatiga dan Kabupaten Semarang tega membakar hidup-hidup teman sendiri saat pesta miras.
Beruntung, saat korban meregang nyawa akibat kobaran api dari bensin yang disiram ke tubuhnya, salah seorang diantara geng punk ini masih punya rasa iba, tubuh korban yang sudah tidak bergerak-gerak lagi disiram menggunakan air.
Kisah sadistis anak-anak punk ini terjadi pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 lalu di kawasan Simpang Tiga Bintangan, Bawen, Kabupaten Semarang. Adalah, Irsyad Maulana Ibrahim (24) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga, korban yang berhasil lolos dari maut tersebut. Kasus kekerasan ini baru dilaporkan ke Polsek Bawen pada Jumat (6/3/2020) lalu setelah kondisi korban mulai membaik.
Dalam laporan kelima anggota kelompok punk sadis tersebut, bernama Tri Aji Nugroho alias Jik Jul (24) warga Dusun Petet RW 01 Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Danis alias Kucing (27) warga Ngrawan Kecamatan Bawen, Ilham alias Kadal (27) warga Sumurup Kecamatan Bawen, Ipo alias Anjar (27) warga Tegalsari Kecamatan Ambarawa, dan Aan (18) warga Bringin Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
“Hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, salah satu dari lima tersangka penganiayaan berat tersebut berhasil kita tangkap. Tersangka sempat buron kita sergap saat pulang di rumahnya di Tuntang,” ujar Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara di aula Rupatama Mapolres Semarang, kemarin.
Tersangka berhasil ditangkap adalah Tri Aji Nugroho ditangkap tanggal 3 Juli lalu, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Sebelumnya, tersangka Tri sempat melarikan diri ke Temanggung dan Magelang.
“Para pelaku melakukan pengeroyokan karena dendam dan sakit hati dengan korban. Kelompok ini merasa korban selalu bersikap sombong dan tidak punya sopan santun,” ungkap AKBP Gatot
Kronologi kejadian dituturkan Kapolres, bermula saat korban usai mengikuti acara punk di Kendal. Selanjutnya korban menaiki angkutan dan turun di Bawen. Di sana korban bertemu dengan para tersangka yang sedang minum-minuman keras.
Korbanpun diajak minum minuman keras, lanjut dia, namun saat memberikan minuman kepada salah satu tersangka Edo, korban meludahi mukanya. Tersangka Tri mengingatkan agar korban bersikap sopan. Karena tidak mau menurut, Tri memukul muka korban disusul teman-temannya yang lain mengeroyok korban.
“Salah satu tersangka, Tri setelah memukul korban dengan tangan kosong dia mengambil paving blok dan memukulkan di bagian kepala korban. Kemudian teman-temannya yang lain turut mengambil paving lalu memukulkan di bagian kepala lebih dari sekali,” paparnya.
Akibat pukulan benda keras mengenai bagian kepala, diantaranya bagian belakang kepala korban membuatnya tidak sadarkan diri. Tersangka Tri bergegas menyuruh tersangka Aan membeli bensin, kemudian menyuruh tersangka Kadal menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulutnya dengan korek api.
“Beruntung salah satu tersangka ada yang menyiramkan korban dengan air. Meski api berhasil dipadamkan tapi tubuh korban sudah terlanjur terbakar hingga 30 persen,” jelasnya.
Disebutkan, korban mengalami luka bakar pada bagian punggung, dada dan perut. Sementara bagian belakang telinga dan tangannya juga mengalami luka akibat terkena sayatan senjata tajam.
Tersangka Tri dalam kesempatan itu saat dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengaku saat kejadian kelompoknya sengaja ingin membunuh korban. Selain dianggap tidak mempunyai tata krama, korban pernah menggelogok dengan memasukkan jarinya ke mulut salah satu anak tersangka yang masih balita.
“Teman-teman sakit hati dengan kelakuan korban. Sombong tidak punya aturan dan seenaknya. Waktu kejadian akan membunuhnya, tapi ada salah satu teman yang menyiramkan air,” aku bapak dua anak ini.
Setelah kejadian, lanjut Tri, korban yang sudah tidak bergerak-gerak lagi digeletakkan begitu saja, bahkan dikira sudah meninggal. Para tersangka kemudian kabur berpencar.
Kasus penganiayaan ini masih dalam penanganan Polres Semarang. Bersama diamankan satu tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 botol air kemasan ukuran 1.500 ml, 4 paving block, 1 ember dan 4 unit sepeda motor.
Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan. (abi/tm)