Bangunan TPS di RW 06 Kelurahan Langensari, Ungaran Barat mangkrak. Pembangunan TPS di atas tanah bengkok ini menghabiskan anggaran Rp 600 Juta. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dibangun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang di RW 06 Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat menuai masalah. Pasalnya, TPS dibangun sekitar tahun 2015 itu saat ini kondisinya mangkrak dan tak terawat.

Dana yang digulirkan DPU untuk pembangunan TPS yang sedianya digunakan pengolahan sampah plastik atau 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) nilainya cukup besar sekitar Rp 600 juta.

Ketua RW 6 Langensari, Bambang Raharjo saat dikonfirmasi UNGARANNEWS.COM mengatakan mangkraknya TPS karena ada persoalan dengan pemilik lahan yang berada di samping TPS. Selain itu, tidak ada penanganan lebih lanjut dari instansi terkait pascapenolakan dari pemilik lahan.

“Fungsi TPS awalnya untuk bank sampah warga, sudah dilengkapi sarana penunjang seperti mesin pencacah plastik, kontainer sampah dan motor roda tiga pengangkut sampah, namun saat ini sudah lama terbengkalai,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskan Bambang, penggunaan TPS hanya berlangsung sekitar 1 tahun. Setelah ada masalah warga kurang antusias, karena masalah tidak kunjung diselesaikan Pemkab Semarang. Justru, kemudian dibangun TPS baru yang berada tidak jauh dari TPS lama.

“TPS yang baru dibangun sekitar tiga tahun lalu, karena sudah ada TPS baru warga beralih kesana. Sayangnya, TPS yang lama dibiarkan mangkrak sampai sekarang,” ungkapnya.

Saat pendirian TPS di lokasi lama, lanjut Bambang, warga berkoordinasi dengan Kelurahan Langensari dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang sudah membentuk struktur organisasi bank sampah dengan seluruh pengurus warga setempat. Sejak dibangunnya TPS baru, bank sampah sudah tidak aktif.

“Kami meminta masalah ini segera diselesaikan. Sedangkan untuk kegiatan bank sampah kami meminta Kelurahan untuk kembali mengaktifkan. SK pengurus yang menerbitkan dari Kelurahan,” tandasnya.

Menanggapi bangunan TPS RW 06 Langensari mangkrak, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menyatakan sangat menyesalkan karena anggaran yang dikeluarkan sangat besar. Dia mempersoalkan pengurusan izin pendirian bangunan TPS diduga tidak melalui prosedur yang benar.

“Seharusnya izin pendirian diurus dengan benar terutama terkait dampak lingkungan sekitar. Buktinya muncul penolakan dari pemilik lahan di samping TPS, berarti dulu tidak pernah dihubungi dan dimintai persetujuan,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (23/7/2020).

Wisnu juga menyayangkan pembangunan TPS baru yang kemudian tidak memfungsikan TPS yang lama. Padahal nilai anggaran pembangunannya cukup besar yakni Rp 600 juta. Sedangkan pendirian TPS yang baru nilanya hanya Rp 200 juta. Sama artinya Pemkab telah menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Pembangunan TPS di lokasi baru juga belum cukup mengganti TPS lama, tidak dilengkapi fasilitas 3R. Kami meminta DLH segera menginventarisasi fasilitas yang pernah ada di TPS lama, dan segera menyelesaikan masalah TPS lama yang mangkrak,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto ketika dikonfirmasi wartawan beralasan TPS RW 6 tidak digunakan karena sudah ada bangunan TPS pengganti yang berjarak sekitar 200 meter dari TPS lama.

Dia juga membantah jika TPS RW 06 digunakan untuk pengolahan 3R, rencana hanya untuk tempat pembuangan sampah. Lantas, keberadaan bantuan mesin pencacah plastik, menurutnya, saat ini masih ada di pengelola bank sampah Langensari.

“Pertimbangan relokasi karena ada warga yang protes alasan nilai tanahnya akan berkurang karena di samping TPS. Pendirian di tempat baru sudah dimusyawarahkan dengan warga,” kilahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here