
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Empat pelaku judi remi terpaksa diamankan petugas Polres Semarang. Keempat tersangka sebelumnya membuat resah warga karena kedapatan sering kali bermain judi jenis remi.
Keempat tersangka yakni Wahariyono, Jarwadi, Khamim Ustadi dan Asruri, masing-masing warga Dusun Gentan RW 03 Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan keempat tersangka atas informasi masyarakat setempat yang merasa resah. Petugas mengerebek para tersangka saat menggelar judi di rumah tersangka Wahariyono.
“Saat petugas datang, keempatnya masih duduk lesehan beralaskan bekas spanduk MMT untuk bermain judi. Warga menginformasikan permainan judi ini, karena merasa resah terhadap ulah keempat pelaku,” ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin.
.
Dari para pelaku itu, lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 1 lembar alas plastik untuk alas duduk saat main judi, 1 set kartu remi, dan uang tunai diduga untuk taruhan sebesar Rp 1.760.000.
Wahariyono ketika dimintai keterangan wartawan mengaku bermain judi hanya untuk kegiatan hiburan. Meski menggunakan uang untuk taruhan, ketiga tersangka bekerja sebagai petani ini mengaku sekedar mencari kesenangan.
“Judi yang kami mainkan remi 41, sekali putaran taruhannya Rp 10.000,-. Waktu itu baru bermain dua putaran, sekitar 30 menit kemudian polisi datang,” akunya kepada UNGARANNEWS.COM.
Akibat ulah iseng tersebut keempat petani ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. (abi/tm)