Beranda HEADLINE Pemeriksaan Sengketa Pilkada Dilakukan dengan Pembatasan

Pemeriksaan Sengketa Pilkada Dilakukan dengan Pembatasan

0
Pemeriksaan Sengketa Pilkada Dilakukan dengan Pembatasan
FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. BERGAS– Sebanyak 57 anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang melakukan simulasi Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan, mulai dari menganalisis ilustrasi permasalahan hingga praktik pengisian formulir administrasi penyelesaian sengketa pemilihan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah mengatakan, simulasi penting dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Serentak Lanjutan. Sebagaimana diketahui, berbagai teknis penyelesaian sengketa diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tetang Penyelesaian Sengketa Pilkada.

“Peraturan baru terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan telah diundangkan pada tanggal 1 April 2020 lalu. Melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tetang Penyelesaian Sengketa Pilkada, termasuk di antaranya teknis penyelesaian sengketa dengan acara cepat yang menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kecamatan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Teknis Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang di Hotel Wujil Ungaran, Kecamatan Bergas, belum lama ini.

Disebutkan, terlebih penyelesaian sengketa antarpeserta diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, yang mana jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Panwaslu Kecamatan.

Ia juga menjelaskan 3 kemungkinan potensi terjadinya sengketa antarpeserta pemilihan yaitu Penempatan dan Zona Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye, tempat dan waktu berlangsungnya kampanye, dan pendiskreditan oleh peserta lain.

Sedangkan berkaitan situasi pandemi Covid-19, Ummi menegaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa wajib memenuhi protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran.

Diantaranya, melakukan pembatasan jumlah orang yang di periksa dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan; Menghindari terjadinya kerumunan; Menjaga jarak aman ketika pemeriksaan; Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh; Menggunakan APD; Memperhatikan pembatasan sosial dan kontak fisik; Menyediakan handsanitizer, dan Menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan covid-19.

Adapun Pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Semarang, sebagaimana Pasal 74 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, dapat dilakukan baik melalui tatap muka maupun secara daring. Hal tersebut menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayah. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here