
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Miris! Perkataan demikian pantas diungkapkan atas kekejian pelaku pembunuh siswi SMU yang jasadnya ditemukan di kamar Hotel Frieda Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dicky Ramadany (19) membunuh teman dekatnya, Dhea Fauzia Rahma (17) gara-gara merasa diejek dan direndahkan. Pengakuan Dicky, korban sering mengejeknya karena dianggap orang tidak punya dan pengangguran. Paling menyakitkan lagi, tuturnya, korban sering mengungkit-ungkit statusnya yang dikeluarkan dari pondok pesantren.
“Saya ini kerja berjualan cimol tetapi dituding tidak ngapa-ngapain. Setiap lewat rumahnya saya diberi uang kadang Rp 50 atau Rp 100 seolah tidak punya penghasilan. Terus lagi diejek karena dikeluarkan dari pesantren,” ujarnya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (17/11/2020).
Pengakuan mengejutkan disampaikan Dicky, dia menghabisi nyawa Dhea dengan cari sadis. Dituturkan di hadapan wartawan, saat meluapkan kekesalannya di dalam kamar hotel, kepala korban dibenturkan ke sandaran dipan sebanyak tiga kali, kemudian dadanya diinjak dan dibekap hingga meninggal.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah korban ditemukan tiga luka bekas hantaman benda keras di bagian kepala korban.
“Motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta benda yang dibawa korban. Pembunuhan dilakukan pelaku sudah direncanakan dengan mengajak korban jalan-jalan ke Bandungan,” ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (17/11/2020).
Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE milik korban dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta, dan HP merek Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000, Kedua penadah tersebut saat ini turut diamamkan petugas. Baca Juga: Pelaku Pembunuh Siswi SMU di Hotel Frieda Bandungan Mengaku Sakit Hati
AKP Onkoseno menambahkan, Dicky Ramandany merupakan warga Jalan Sikatan II/2 RT 02 RW 01 Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
“Dia warga Surabaya, di Demak dititipkan ke teman orangtuanya sejak tahun ini. Sebelumnya sempat di sekolahkan di pondok pesantren tapi dikeluarkan. Selanjutnya pelaku berjualan cimol di Alun-Alun Demak,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.
Pelaku kenal dengan korban, lanjut Onkoseno, sekitar dua minggu lalu karena tinggal bertetangga di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Hingga akhirnya pada Sabtu (14/11/2020) pagi pelaku mengajak korban ke Bandungan. Korban berpamitan kepada orangtuanya hendak pergi bersekolah dengan memakai seragam pramuka.
“Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban di dalam kamar. Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku sempat mandi kemudian menelepon penadah motor, ia sudah berniat mengincar motor milik korban untuk dijual,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan ini, disebutkan Onkoseno, petugas selain mengamankan motor Honda Beat Nopol H 3725 AEE dan HP Lenovo milik korban juga barang-barang lain yang dibawa korban.
Diantaranya, baju seragam Pramuka, jilbab warna coklat, celana dalam, buku LKS Bahasa Ingris kelas XII, jam tangan, 1 buah cincin emas, 2 akrilik warna coklat, 1 kalung monel bertuliskan “Dhea”, switer warna hitam, BH warna cream, rok seragam warna coklat tua, sepasang sepatu warna hitam, uang Rp 3 ribu, ciput jilbab warna orange hitam, gelang kayu warna coklat, dan ikat rambut warna merah hitam.
Atas perbuatannya, Dicky Ramandany diancam hukuman dengan pasal berlapis. Dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman mati dan seumur hidup, atau paling lama selama 20 tahun penjara. Baca Juga: Motif Pembunuhan Karyawati Katering Restu Ibu Ungaran Diduga Cinta Segitiga
Selain itu dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan mengakibatkan korban meningga dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya selama 15 tahun penjara. (abi/tm)