
UNGARANNEWS.COM. BERGAS- KPU Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) melindungi hak pilih paska penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dihadiri para tokoh partai politik, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dan perwakilan warga.
Hadir pula Bupati Semarang H Mundjirin, Forkompimda dan para komisioner KPU Kabupaten Semarang. Dalam rakor kali ini KPU menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai narasumber.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan rakor bertujuan untuk mensosialisasikan seluruh tahapan dan mekanisme pendataan pemilih paska penetapan DPT.
“Kita harapkan semua hak suara terlindungi karena telah mengetahui mekanisme pendataannya,” ujarnya di ballroom Wujil Resort Bergas, kemarin.
Menurutnya, jumlah pemilih yang termasuk dalam DPT tercatat 770.593 pemilih. Terdiri dari 380.314 orang pemilih laki-laki dan 390.279 orang pemilih perempuan.
Paska penetapan DPT yang disahkan tanggal 18 Oktober lalu, lanjutnya, Pemkab Semarang melalui Dispendukcapil terus melakukan pemanggilan kepada pemilih pemula untuk mendapatkan bukti administrasi kependudukan. Dokumen itu bisa menjadi dasar untuk menggunakan hak suaranya sebagai pemilih tambahan.
“Mereka masih diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada jam yang telah ditentukan,” tegasnya. Baca Juga: Pemilih Banyak Meningggal, KPU Kabupaten Semarang Coret 36.186 Hak Pilih
Bupati Semarang H Mundjirin dalam sambutan mengimbau para penyelenggara pilkada untuk bersikap bijak dan jujur untuk melindungi hak suara warga.
“Suara rakyat adalah suara Tuhan. Karenanya jangan sampai hilang hanya karena kendala teknis atau administratif,” tegas Bupati.
Ditambahkan, KPU sebagai penyelenggara negara harus bersikap jujur dan bekerja keras menepati jadwal tahapan pilkada 2020. Hal itu untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya. Selain itu juga dapat menjaga martabat Pilkada agar terpercaya dan diakui keabsahannya oleh masyarakat. (abi/tm)