
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Memasuki H-7 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Semarang yang digelar 9 Desember 2020, tim sukses pasangan Ngesti Nugraha-Basari (Ngebas) terus melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Ngebas Bondan Marutohening upaya terus dilakukan untuk memaksimalkan perolehan suara di TPS.
“Kita mulai melakukan pengamanan suara, termasuk membentuk tim anti money politics di setiap TPS. Tim tersebut bekerja senyap dan langsung berkoordinasi dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang,” kata Bondan di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (2/12/2020).
Bondan mengatakan tim khusus tersebut dibentuk karena pihaknya menyerap informasi menyebutkan akan adanya money politics di Pilkada 2020. Upaya dilakukan tidak hanya menghimpun dukungan suara dari masyarakat, juga mengantipasi pergerakan money politics yang digembar-gemborkan bakal terjadi.
“Tapi kami yakin masyarakat Kabupaten Semarang sudah cerdas dan akan memilih pemimpin berdasar program riil yang bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat. Dan, inshaAallah Ngebas dengan 64 program unggulan akan mewujudkan harapan masyarakat,” ujarnya.
Melihat hasil pengumpulan data lapangan dan polling Bondan optimistis pasangan Ngebas akan meraih kemenangan di 19 kecamatan. Raihan suara bakal siginifikan, tidak akan meleset dari perkiraan sebagaimana juga pengamatan dari berbagai pihak. Baca Juga: Para Kiai Sepuh NU Dicatut Tim Paslon Bison, Tegaskan Kompak Dukung Ngebas
“Sejauh ini tim mulai dari tingkat Kabupaten hingga TPS sudah bergerak sesuai harapan dan kita akan meraih suara yang signifikan,” paparnya.
Pasangan Ngesti Nugraha-Basari, lanjutnya, telah melakukan pendekatan secara menyeluruh kepada berbagai tingkatan masyarakat. Mulai dari segmen profesi, komunitas, laki-laki dan perempuan, milineal, dan lintas agama. Baca Juga: Ini Alasan Komunitas Pendeta Kabupaten Semarang Dukung Paslon Ngebas
“Alhamdulillah sambutannya cukup baik dan mengapresiasi Ngebas, jadi kita kawal bersama kemenangan di 9 Desember 2020,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto berharap Pilkada di Kabupaten Semarang tidak diwarnai oleh maraknya politik uang. Politik uang harus bersama-sama dihentikan, karena dampaknya serius jika terjadi praktik politik uang.
“Pertama, sanksi yang sangat berat jika terbukti terjadinya politik uang, yaitu pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar. Sanksi tersebut berlaku bagi pemberi dan penerima yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” tegasnya kepada UNGARANNEWS.COM.
Dampak kedua disebutkan, adanya perilaku politik uang bisa menjadi salah satu embrio munculnya perilaku korupsi. Bagi calon yang mengeluarkan biaya politik sangat tinggi akan sangat mengganggu kinerjanya saat terpilih sebagai pemimpin, karena adanya beban biaya yang sangat besar saat pencalonan.
“Kondisi ini menjadi rentan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran yang menjadi kewenangannya, dari sinilah adanya potensi terjadinya perilaku korupsi, tentu akan mengurangi peluang pembangunan suatu daerah maupun perhatian terhadap kesejahteraan rakyat,” jelasnya. (abi/tm)