Habib Muhammad Rizieq Shihab saat diamankan dan setelah menjalani penahanan di sel Polda Metro Jaya. FOTO:IST/MONTASE

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Kasus membelit Habib Muhammad Rizieq Shihab makin bertubi-tubi. Kali ini, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Antaranews, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, menurut Ikbar, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII, namun ada pula yang tidak mengindahkan.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sementara itu, kasus yang sudah berjalan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (14/1/2021).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rian mengatakan untuk kasus di Petamburan, ada dua berkas perkara sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.

“Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung,” ujar jenderal bintang satu itu. Baca Juga: BIN tak Pernah Ajukan Cekal Habib Rizieq di Arab Saudi

Dia menjelaskan kasus di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa. Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020 dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

“Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu,” kata Rian.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka satu-satunya.

Sementara satu kasus lainnya yang juga melibatkan Rizieq yakni kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here