Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha meminta masyarakat selama memperingati Hari Raya 1 Syawal 1442 H agar tidak lengah dan tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri, bupati mengimbau agar dilaksanakan di masjid dan mushola dengan ketentuan prokes ketat sepanjang masuk zona hijau atau zona kuning Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021.

Pengaturan kegiatan shalat Idul Fitri, lanjut Ngesti, akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan tokoh agama. Dikatakan, penentuan lokasi dan izin melaksanakan salat Idul Fitri memperhatikan zonasi sangat mikro.

Khusus untuk zona merah, tidak dianjurkan pelaksanaan shalat di lapangan terbuka. Shalat ied hanya dapat dilakukan di mushala dan masjid dengan pembatasan jamaah lebih dari separuh kapasitas normal.

“Kalau di wilayah zona oranye atau merah, kita tidak izinkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan. Sholat Id diperbolehkan di masjid dan mushola dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Bupati.

Disebutkan Bupati, Pemkab Semarang dan Satgas Covid-19 sudah mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan organisasi Islam, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Semarang, PCNU dan MUI Kabupaten Semarang. Baca Juga: Aktifkan Satgas hingga Desa, Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Dinilai Baik

“Kita imbau mengadakan Sholat Id sesuai aturan. Setelah selesai sholat tidak boleh bersalaman, berkerumun, dan segera pulang ke rumah masing-masing. Terkait permintaan sholat di lapangan panitia bisa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Ketua PDM Kabupaten Semarang Prof. Dr. H.M. Saerozi, M Ag., mengatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis tangggal 13 Mei 2021.

“Khusus di Kabupaten Semarang, sholat ied akan digelar di masjid dan lapangan beberapa dusun dengan komitmen mematuhi prokes yang ketat. PDM mentaati kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Forkompimda,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (11/5/2021).

Disebutkan, larangan Sholat Id di lapangan bagi wilayah yang masuk zona merah, PDM sudah melakukan musyawarah dengan Dinas Kesehatan. Keputusannya, sholat ied di lapangan hanya khusus bagi warga muslim berasal dari dusun setempat.

“Sholat Id di lapangan menjadi solusi. Misalnya, karena persoalan masjid sempit dan tanpa halaman, hingga risiko di masjid lebih besar,” jelasnya.

Berikut ini jadwal pelaksanaan Sholat Id di masjid diadakan warga Muhammadiyah di Kabupaten Semarang:

Cabang Ungaran diadakan di masing-masing masjid dan mushola. Cabang Bergas diadakan di perumahan Depo DPU dengan imam dan khatib, Muslih ST dan Ustad Darmanto. Cabang Ambarawa di MI Muhammadiyah dengan imam dan khatib, Drs H Idham Supama MH.

Cabang Jambu di panti Asuhan Aisyiyah selaku imam dan khatib H. Soma Irianto, BA,di gedung Panti Amal Jambu dengan imam dan khatib, Drs. Idi Joko Sudono, MSI.

Cabang Banyubiru diadakan di masjid Panti Al-Maun selaku imam dan khatib, Ustad dr H Muhammad Pratiknyo, masjid Panti As Sakinah selaku imam dan khatib ustad Arif Rahman, S.Pd.I, TPQ Darussalam Kebondowo selaku imam dan khatib Ustad Galih Nur Hidayat.

Cabang Tuntang diadakan di masjid Al Falah Candirejo dengan imam dan khatib Drs. Mulyono, M PdI, masjid Jeblosan, dan masjid Panti Asuhan Putra.

Cabang Susukan diadakan di SMK Muhammadiyah Susukan. Sedangkan di cabang, Bancak, Beringin, Tengaran, Getasan, Kaliwungu diadakan di masjid lingkungan masing-masing. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here