
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Modus kejahatan penipuan semakin lihai menggelabui para korbannya. Kali ini komplotan pelaku penipuan bermodus menggandakan uang menjanjikan uang Rp 20 juta bisa menjadi Rp 1 miliar.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, komplotan penipuan ini berjumlah 3 orang, telah beraksi sebanyak lima kali, diantaranya dua kali di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan tiga kali di Jawa Tengah (Jateng), mereka berhasil meraup uang sebesar Rp 115.000 juta.
“Di wilayah Jateng mereka beraksi sekali di Wonogiri, dan dua kali di Kabupaten Semarang yakni di Kecamatan Kaliwungu dan Tengaran. Ketiga pelaku berhasil kita tangkap setelah korban di Tengaran melaporkan kejadian ini,” ujar AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021) siang.
Ketiga pelaku yakni M alias Gus Mar (40) tinggal di Dusun Kadipiro RW 02 Ngenden, Kecamatan Ampel, Boyolali, S alias Zaenal (48) warga Dusun Wonorejo RW 03, Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, dan TM alias Antok (33) warga Dusun Ketel RW 06 Desa Alastuwo, Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar.
Mereka berhasil ditangkap petugas Resmob Sat Reskrim Polres Semarang setelah melakukan aksi penipuan di Dusun Sruwen, RW 01, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada tanggal 6 Mei 2021.
“Ketiganya berkomplot untuk mempermudah aksi penipuannya. Kemudian berbagi peran, pelaku M berpura-pura sebagai orang pintar (dukun), pelaku S sebagai pencari korban, dan pelaku TM berperan menyiapkan alat-alat ritual,” ungkapnya.
Salah satu korbannya bernama Samini (51) warga Kelurahan Sawangan, Gringsing, Kabupaten Batang melaporkan ditipu para pelaku yang membawa kabur uang miliknya sebesar Rp 20 juta.
Kronologi kejadian, diuraikan AKBP Ari Wibowo, bermula korban bertemu pelaku S yang menjanjikan akan dipertemukan dengan dukun pengganda uang. Pada tanggal 22 April 2021 korban bertemu pelaku S yang didampingi pelaku TM di terminal Boyolali. Kemudian dipertemukan M yang mengaku sebagai dukun sakti pengganda uang.
“Pada tanggal 6 Mei para pelaku menjajikan ritual menggandakan uang di Sruwen Tengaran. Mereka meminta korban menyiapkan uang Rp 20 juta dimasukan dalam kardus untuk digandakan dan menyiapkan 4 macam buah masing-masing 1 buah, yakni buah apel, pir, jeruk, dan anggur,” jelasnya.
Saat ritual pelaku M meminta pelaku S dan TM mengambil air di sungai sebagai syarat. Setelah itu pelaku M pamit masuk dalam rumah untuk berwudlu. Namun ditunggu sekitar 3 menit, pelaku M tidak kunjung keluar membuat korban yang menunggu di ruang tamu curiga.
“Setelah diperiksa di dalam rumah pelaku sudah tidak ada. Di kamar ritual juga tidak ada, hanya ditemukan kardus tempat uang namun sudah kosong. Korban baru sadar uang miliknya Rp 20 juta dibawa kabur pelaku,” tandasnya.
Dari keterangan tersangka mengakui beberapa kali beraksi, masing-masing di Trenggalek mendapatkan Rp 40 juta, di Jombang sebesar Rp 30 juta, di Wonogiri Rp 5 juta, dan dua lokasi di Kaliwungu dan Tengaran masing-masing mendapatkan Rp 20 juta.
“Selama lima kali beraksi komplotan ini mendapatkan uang hasil penipuannya totalnya sebanyak Rp 115 juta,” tegasnya didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo dan Kasatreskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Selain menangkap ketiga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kardus besar warna coklat, 1 buah apel, 1 buah pir, 1 buah jeruk, dan 1 buah anggur. Petugas juga mengamankan sisa uang milik korban dari ketiga tersangka masing-masing Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2,2 juta.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (abi/tm)