
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Anggota DPRD Kabupaten Semarang Wening Tyas Adi Nartani mengatakan prihatin terhadap oknum pegawai Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang diduga meminta sejumlah biaya untuk mengurus pencairan insentif dan sertifikasi guru Non PNS.
Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, pekan kemarin. Disebutkan, oknum PNS tersebut sampaikan insentif dapat dicairkan jika berkas dan persyaratan dikumpulkan lewat dirinya.
“Beberapa guru Non PNS datang kepada saya mengeluhkan pungutan oleh oknum tersebut. Mereka dimintai sejumlah uang dari syarat yang diberikan untuk pencairan instensif,” ujar Wening. Baca Juga: Diperlakukan Kasar Oknum Petugas Dishub, Pedagang Bunga Bandungan Geruduk Dewan
Menurut politisi Partai Hanura ini, tidak semua pegawai Non PNS mendapatkan intensif, harus dengan persyaratan yang dipenuhi. Praktiknya, dimainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab meminta berkas dan syarat dikumpulkan melaluinya.
“Kami mohon syarat pengurusan diubah dan dipangkas semakin simple. Faktanya semakin panjang proses pengurusan semakin memberikan cela penyelewengan oleh oknum,” tegasnya.
Aduan yang sama disampaikan guru Non PNS, lanjut Wening, saat setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengurus Nomor Registrasi Guru (NRG). Proses sertifikasi tersebut ternyata juga dimainkan oleh oknum dengan meminta syarat yang sama, yakni sejumlah uang untuk pengurusan.
“Proses pengurusan intensif dan sertifikasi guru Non PNS dimainkan oleh oknum dengan meminta sejumlah uang,” tandasnya.
Wening meminta dinas terkait melakukan seleksi pengurusan berkas dan persyaratan secara online untuk meminimalisir penyimpangan. Disdikbudora memasang pengumuman di setiap sekolah maupun di website resmi Pemkab Semarang.
“Mohon diinformasikan bahwa sertifikasi di Kabupaten Semarang gratis. Dan, dilaksanakan secara transparan,” pungkasnya.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha ditemui seusai rapat peripurna menyampaikan segera menindaklanjuti aduan diterima anggota DPRD dengan meminta keterangan dinas terkait.
“Kita klarifikasi dulu Disdikbudpora. Jika ada pegawai pemerintahan yang melanggar kita akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Kepala Disdikbupora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan belum mengetahui dugaan pungli dilakukan oknum pegawainya. Ia masih menelusuri informasi untuk mendapatkan kejelasan oknum tersebut.
“Malahane (laporan bagus, red) mas. Kita tunggu laporannya,” ungkapnya.
Menurut Katon, pengurusan pencairan intensif dan sertifikasi guru Non PNS cukup mudah, dinas tidak pernah mempersulit. Jika punya akta IV tinggal mengajukan ke dinas untuk mendapatkan haknya tersebut. (abi/tm)