Pertemuan pedagang bunga Pasar Bandungan dengan Ketua DPRD bersama anggota Komisi C dan B DPRD di ruang paripurna. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Puluhan pedagang bunga dan anggota Persatuan Pedagang (Persada) Pasar Bandungan, mengadu kepada DPRD Kabupaten Semarang. Mereka tidak terima diperlakukan kasar dan diusir oleh salah seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang.

Kejadian menyakitkan itu dialami saat mereka berjualan di pinggiran Sub Terminal Bandungan, belum lama ini. Pedagang bunga potong dan bunga tabur tersebut juga mempertanyakan tarikan retribusi oleh petugas Dishub namun tidak diberi karcis.

“Tempat jualan bunga ditendang sampai berserakan oleh petugas, pedagang dibentak dan diusir keluar dari tempat mereka jualan. Tindakan oknum petugas ini meresahkan, mereka juga menarik retribusi tapi tidak ada karcisnya,” ujar anggota Persada Pasar Bandungan, Rahwono kepada UNGARANNEW.COM, seusai ditemui Ketua DPRD bersama anggota Komisi C dan B DPRD di ruang paripurna.

Ketua Persada Sub Terminal Bandungan, Sukro Partono mengatakan, para pedagang bunga menempati Sub Terminal merupakan pedagang pindahan dari depan kantor Kecamatan Bandungan setelah penataan Pasar Bandungan. Baca Juga: Ruang Terbuka Bandungan Dibangun April, Pedagang Pasar Sepakat Dipindah

Pedagang mengeluhkan perlakukan tidak menyenangkan oknum petugas Dishub selama menempati lokasi baru tersebut. Pedagang juga mengeluhkan besaran retribusi yang ditarik petugas karena penjualan tidak seramai di lokasi sebelumnya.

“Jumlah pedagang pengelola kios permanan sebanyak 35 orang dan non permanen 25 orang. Selain itu masih ada 500 lebih pedagang pagi dan PKL yang menempati lokasi baru di Sub Terminal. Pedagang meminta keringanan pembayaran retribusi,” ungkap Sukro.

Ditambahkan Sukro, pedagang meminta anggota DPRD dapat memberikan jaminan kenyamanan berjualan dan tempat memadai karena luasan lokasi berjualan di Sub Terminal sangat terbatas.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono mengatakan, pedagang diharapkan dapat menempati lokasi yang ada di Pasar Baru Bandungan. Luasan lokasi yang disediakan mampu menampung seluruh pedagang bunga potong maupun bunga tabur.

“Pedagang bisa menggunakan lokasi di Pasar Baru Bandungan. Seluruh pedagang bisa kita tampung di sana. Seperti pedagang yang berjualan di lahan lain (desa Jetis, red) kita harapkan kembali masuk ke Sub Terminal atau ke Pasar Baru. Sesuai Perda agar retribusi yang dibayar pedagang masuk ke PAD,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening yang memimpin pertemuan mengatakan, fasilitas pedagang di Sub Terminal terbatas karena peruntukan lokasi untuk terminal angkutan. Dishub dan Diskumperindag diminta melakukan koordinasi menata pedagang agar kewenanganya tidak tumpang tindih.

Bondan juga meminta pedagang lebih bijak memahami jika lokasi berjualan tersebut sebetulnya berfungsi sebagai sub terminal. Sehingga disarankan untuk pindah ke lokasi pasar yang baru.

“Saya sudah konfirmasi dengan Diskumperindag kalau Pasar Bandungan masih ada yang kosong. Lebih baik pedagang berjualan di tempat yang sudah ditentukan,” harapnya.

Kepada para petugas Sub Terminal, Bondan menegaskan untuk lebih humanis dalam mengingatkan dan memberikan pelayanan kepada para pedagang. Penarikan retribusi harus sesuai prosedur, jika tanpa diberi karcis pedagang diminta jangan bersedia.

“Jangan mau bayar kalau memang tidak ada karcis,” tegasnya. Baca Juga: E-Retribusi Pasar Tradisional Kabupaten Semarang Tekan Kebocoran PAD

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Djoko Noerjanto membantah adanya oknum yang menarik retribusi tanpa karcis. Tak hanya itu, ia juga menegaskan setelah melakukan investigasi oknum yang kasar pada pedagang dipastikan bukan anggotanya.

”Yang pernah melakukan tindakan kasar yang tidak mengenakkan adalah orang kebersihan. Dan itupun sudah kami tindak lanjuti,” ungkapnya seusai pertemuan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here