Bupati Semarang memimpin rakor bersama Forkompimda, jajaran OPD, FKUB, dan tokoh agama di pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (7/6/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Pemkab Semarang akan menutup sementara sejumlah tempat usaha yang dinilai rawan penyebaran Covid-19. Tujuan penutupan untuk menekan penambahan penderita yang saat ini jumlahnya semakin meningkat.

Selain itu, proses belajar mengajar mulai pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, dan Perguruan Tinggi untuk sementara tidak diizinkan mengadakan secara tatap muka, hanya diperbolehkan melalui daring.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyampaikan tempat usaha yang ditutup selama 14 hari kedepan diantaranya tempat wisata termasuk wisata air, desa wisata dan wisata religi, juga panti pijat, mandi uap, dan karaoke. Baca Juga: Karaoke Bandungan Wajib Tutup Minimal 14 Hari, Pengusaha Bandel akan Ditindak

“Kegiatan hajatan rawan terjadi kerumunanan juga kita larang. Langkah ini kita putuskan karena lonjakan Covid-19 di Kabupaten Semarang semakin tinggi. Untuk itu kita merevisi Instruksi Bupati (Inbup) nomor 14 tahun 2021 memperpanjang PPKM dan menghentikan sejumlah kegiatan,” ujarnya seusai memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Forkompimda, jajaran OPD, FKUB, dan tokoh agama di pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (7/6/2021) petang.

Diungkapkan, angka Covid-19 terus mengalami penambahan drastis dari 92 orang kemarin naik menjadi sebanyak 144 orang. Empat kecamatan dinyatakan zona merah yakni Kecamatan Bringin, Getasan, Pabelan, dan Ambarawa. Sedangkan, 2 kecamatan yakni Bandungan dan Pringapus mendekati zona merah.

“Kami memohon semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk kebaikan bersama. Kita berharap Covid-19 segera menurun dan pandemi segera berakhir,” tandasnya.

Dijelaskan, seluruh wisata ditutup karena mempertimbangkan rawan penyebaran virus Corona. Pengunjung yang datang tidak hanya warga sekitar namun kebanyakan warga dari luar daerah. Baca Juga: 806 Warga Kudus Positif Covid-19, 6 Desa Lockdown, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam

“Dikhawatirkan seperti pengunjung yang datang dari daerah zona merah rawan terjadi penularan. Untuk resto di tempat wisata diperbolehkan buka dengan dibatasi hanya 20 persen atau 30 orang pengunjung,” jelasnya.

Langkah-langkah tersebut dilakukan, lanjut Ngesti Nugraha, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 juga pertimbangan Kabupaten Demak zona merah. Tidak diinginkan bakal terjadi seperti Kudus menjadi kluster daerah sekitarnya menjadi zona merah.

“Saya menginstruksi seluruh pihak agar segera mensosialisasikan dan bekerjasama penanganan Covid-19. Pemkab Semarang akan memperketat penerapan prokes di jajaran maupun kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo yang hadir dalam rakor mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap kegiatan melanggar Inbup yang tidak mengindahkan peringatan petugas.

“Kita akan lebih ekstra melaksanakan penertiban prokes. Jika ada informasi kegiatan berpotensi pelanggaran kita ingatkan terlebih dahulu. Apalagi sudah sekali dua kali tidak mengindahkan maka kita bubarkan,” tegasnya.

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan 8 daerah berstatus zona merah antara lain Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes dan Kabupaten Tegal. Baca Juga: Ganjar Puji Jogo Tonggo Desa Banyubiru: Kreatif dan Nyata Gotong Royong

“Daerah berdekatan daerah zona merah rawan tertulari. Brebes sudah nularin Kabupaten Tegal, begitu juga Kudus ternyata merembet daerah Jepara, Pati Demak, Grobogan, sampai ke Sragen,” kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Senin (7/6/2021).

Ganjar meminta agar setiap daerah yang berdekatan dengan zona merah untuk siap siaga mengantisipasi terjadinya kasus Covid-19 yang terus bergerak mengalami peningkatan.

“Seperti Rembang, Blora siap-siap. Kota Semarang, Boyolali siap-siap sampai nanti Solo, Karanganyar,” ujar Ganjar. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here