Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono (kiri) saat mendampingi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di halaman Mapolres Semarang, belum lama ini. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dugaan penggelapan “uang perkara” dilakukan SUK, warga Jetak Desa Duren Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang sedang ditangani penyidik Polres Semarang.

Berkas aduan dan laporan dilayangkan oleh Kuasa Hukum STR dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Y Joko Tirtono, SH sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Semarang untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus tersebut sudah ditangani unitnya, penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai langkah tindaklanjut kasus dilaporkan LCKI tersebut.

“Sudah mas. Sudah kita tangani, kita lihat kelengkapan suratnya. Kalau ada yang perlu dilengkapi kita akan sampaikan ke pelapor,” ujarnya kepada UNGARANNEW.COM, Senin (7/6/2021).

AKP Tegar menyampaikan pihaknya sudah mengetahui kasus yang dilaporkan merupakan rangkaian dari perkara penganiayaan yang pernah ditangani unitnya.

“Kasus yang dulu (perkara penganiayaan, red) ya, kita sudah tindaklanjuti. Saat ini saya belum bisa memberi keterangan lebih, berkas yang masuk ke Polres Semarang cukup banyak,” tegasnya.

Kuasa hukum STR yang juga Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah, Jack –-panggilan akrab Joko Tirtono— menyampaikan surat yang diadukan dan dilaporkan tersebut ditujukan kepada Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo berjumlah dua surat.

“Dua surat yang kami kirim. Surat pengaduan dan pelaporan dugaan penggelapan penipuan dan perampasan dilakukan SUK. Satunya lagi berisi kronologi somasi yang pernah kita sampaikan kepada SUK untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tapi tidak ditanggapi,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (8/6/2021).

Disebutkan Jack keterangan SUK saat diklarifikasi keluarga STR menyampaikan uang sebesar Rp 175 juta yang diminta secara bertahap, diantaranya disebutkan digunakan untuk pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna keperluan mengurus perkara dialami adik STR.

“SUK menyebutkan uang digunakan untuk menyelesaikan perkara adik STR di kepolisian dan JPU. Ini sangat berbahaya bagi kehormatan Polri dan Kejaksaan. Apa yang dijanjikan SUK tidak terbukti. Adik STR tetap menjalani persidangan divonis 3 bulan dan sudah menjalani hukuman penjara di Polres dan Lapas Ambarawa,” tegasnya.

Jack meminta penyidik Reskrim Polres Semarang segera menyelesaikan kasus ini. Ia menyayangkan jika perkara ini berlarut-larut jadi pergunjingan masyarakat luas. Aliran uang diterima SUK harus diungkap, dan siapa-siapa saja yang menerimanya harus mendapat hukuman setimpal seperti yang dialami adik STR.

“Kami menegaskan Polres Semarang segera menuntaskan perkara ini. Siapa saja yang telah mencoreng nama baik Polri dan Kejaksaan harus diproses hukum dan dihukum yang setimpal,” tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelummya, LCKI mengadukan dan melaporkan dugaan penipuan dan perampasan uang kliennya sekitar Rp 175 juta dilakukan SUK. Diduga mengiming-iming dan bujuk rayuan untuk keperluan mengurus perkara dugaan penganiayaan dilakukan Iba Wancaya alias Ibo warga Bandungan Tempel, Kecamatan Bandungan.

“Uang sebesar Rp 175 juta dari klien kami sudah diberikan kepada SUK namun tidak ada hasil sesuai janji. Ada dugaan pemerasan dengan menakut-nakuti klien kami. Intinya bilang perkara bisa selesaikan tidak sampai P21 (dilimpahkan ke Kejaksaan, red), tapi Ibo tetap diproses sampai PN dan divonis 3 bulan penjara,” ujar Joo Tirtono kepada UNGARANNEWS.COM seusai menyerahkan surat pelaporan ke Polres Semarang.

Menurut Joko sebelum pelaporan pihaknya sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan melayangkan surat somasi kepada SUK untuk memberikan penjelasan penggunaan uang yang telah diterima. Namun ditunggu sampai hari Senin (31/4/2021) tidak ada tanggapan kejelasan dari SUK. Baca Juga: Diduga Gelapkan “Uang Perkara” Rp 175 Juta, LCKI Laporkan Warga Bandungan ke Polres Semarang

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan koranpagionline.com SUK menyatakan, bahwa benar jumlah uangnya ada Rp 175 juta. Uang itu untuk fee pengacara, tali asih kepada PRS, serta pengurusan kasus Ibo. Pihaknya akan mengikuti sesuai hukum yang berjalan sehingga masyarakat akan mengerti kebenaran yang sebenar-benarnya.

“Yang jelas, saya disini boleh dikatakan “Wong Nulung Kepenthung”. Saya akan mengikuti sesuai dengan hukum yang ada saja dan siap kooperatif jika memang kasus ini sampai pada proses hukum. Itu saja,” ujarnya, Senin (31/05/2021). (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here