
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Seorang warga Desa Duren Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berinisial SUK dilaporkan ke Polres Semarang oleh kuasa hukum STR (48) kakak Iba Wancaya alias Ibo warga Bandungan Tempel, Kecamatan Bandungan, Kamis (3/6/2021).
Kuasa Hukum STR dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Y Joko Tirtono mengatakan, pihaknya mengadukan dan melaporkan dugaan penipuan dan perampasan uang kliennya sekitar Rp 175 juta dilakukan SUK. Diduga mengiming-iming dan bujuk rayuan untuk keperluan mengurus perkara dugaan penganiayaan dilakukan Ibo di kepolisian dan kejaksaan.
“Uang sebesar Rp 175 juta dari klien kami sudah diberikan kepada SUK namun tidak ada hasil sesuai janji. Ada dugaan pemerasan dengan menakut-nakuti klien kami. Intinya bilang perkara bisa selesaikan tidak sampai P21 (dilimpahkan ke Kejaksaan, red), tapi Ibo tetap diproses sampai PN dan divonis 3 bulan penjara,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM seusai menyerahkan surat pelaporan ke Polres Semarang.
Menurut Joko sebelum pelaporan pihaknya sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan melayangkan surat somasi kepada SUK untuk memberikan penjelasan penggunaan uang yang telah diterima. Namun ditunggu sampai hari Senin (31/4/2021) tidak ada tanggapan kejelasan dari SUK.
Kronologi perkara pelaporan SUK disebutkan Joko, bermula bulan September 2020 adik STR yakni Ibo terjerat kasus penganiayaan terhadap PRS saat itu manager Karaoke Excellent, kepalanya dibenturkan kepala PRS hingga mengalami memar. Sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena pihak Ibo sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta.
“Namun begitu korban melapor hari itu juga Ibo langsung ditangkap dan ditahan di Polres Semarang. Dalam perjalanan diperiksa BAP dan masa penahanan SUK menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan perkara tidak sampai ke sidang,” ungkapnya. Baca Juga: Dugaan Perkelahian di Karaoke Excellent Bandungan, Pemilik Merasa Dihalang-halangi Haknya
Berangkat dari rayuan dan ajakan membantu mendamaikan, pihak keluarga diminta menyediakan uang buat Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari sebesar Rp 175 juta yang diberikan secara bertahap.
“Rinciannya, diberikan pertama kepada SUK di rumah Ibo sebesar Rp 75 juta. Kemudian di rumah kakaknya sebesar Rp 50 juta, dan terakhir diberikan di resto Paradise Karaoke sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.
Disebutkan, Ibo telah menjalani masa tahanan di Polres maupun di LP Benteng Ambarawa. Adapun saksi yang melihat dan mendengar dugaan kasus tersebut yakni Edy, Siti Mintarsih, Ibo dan Yenni.
“SUK kepada klien kami menyampaikan uang sudah dibagi-bagikan kepada tim. Bahkan masih ada sisa sekitar Rp 22 juta akan dikembalikan namun sampai saat ini belum ada pertangungjawaban,” tandas Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah ini.
Atas dugaan pelanggaran melawan hukum tersebut, pihaknya meminta Polres Semarang memproses hukum terhadap SUK dan siapa-siapa saja yang menimati uangnya. Pihaknya telah dirugikan dan tidak terima telah dibujuk dan ditipu.
“Ini sampai nyokot korps Kepolisian dan Kejaksaan kan berbahaya, maka kami laporkan. Mengarah untuk mengurus dan ada bahasan dibagi. Kami melaporkan atas pelanggaran pasal 368 KUHP tentang perampasan, 372 KHUP penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan junto 55 KHUP tentang siapa turut serta menikmati,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono dikonfirmasi UNGARANNWS.COM mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena belum menerima surat tersebut.
“Belum saya terima mas. Saya cek dan baca dulu ya,” ujarnya, Kamis (3/6/2021) sore.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan koranpagionline.com SUK menyatakan, bahwa benar jumlah uangnya ada Rp 175 juta. Uang itu untuk fee pengacara, tali asih kepada PRS, serta pengurusan kasus Ibo. Pihaknya akan mengikuti sesuai hukum yang berjalan sehingga masyarakat akan mengerti kebenaran yang sebenar-benarnya.
“Yang jelas, saya disini boleh dikatakan “Wong Nulung Kepenthung”. Saya akan mengikuti sesuai dengan hukum yang ada saja dan siap kooperatif jika memang kasus ini sampai pada proses hukum. Itu saja,” ujarnya, Senin (31/05/2021). (abi/tm)