Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. TENGARAN- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memberikan diskon sebesar 10 persen untuk meringankan beban masyarakat menghadapi pademi Covid-19.

“Dampak ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah mengambim langkah untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM saat ditemui di Tengaran, kemarin.

Salah satunya, lanjut Bupati, adalah lewat kebijakan diskon pembayaran PBB bagi masyarakat wajib pajak sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak PBB mulai tanggal 4 Juni sampai tanggal 3 Agustus mendatang.

“Jadi diskon pembayaran PBB berlaku untuk tanggungan bulan Juni 2021, bagi yang sudah membayar sebelum tanggal 3 Juni tidak mendapatkan karena sudah membayar,” jelasnya. Baca Juga: BKUD Kabupaten Semarang Siapkan Tiga Aplikasi Pelayanan Pajak

Sedangkan teknis diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem saat melakukan pembayaran tanpa pengajuan. Diharapkan kebijakan ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

“Menjadi komitmen kami mengupayakan adanya kebijakan-kebijakan yang meringankan masyarakat,” tandasnya.

Disebutkan Ngesti Nugraha, secara sistematis diprediksi pajak pendapatan PBB Kabupaten Semarang sekitar Rp 50 miliar, maka keringanan yang diberikan untuk masyarakat cukup besar, yakni sekitar Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Keringanan diskon kita berikan masyarakat antara Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, PAD Kabupaten Semarang terbesar selain dari pendapatan hasil penarikan pajak juga retribusi yang nilainya mencapai sekitar Rp 480 miliar. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here