UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Kabupaten Semarang saat ini menempati urutan ketiga daerah dengan status zona merah penularan Covid-19, setelah Kota Kudus dan Kabupaten Jepara. Kasus aktif Covid-19 meningkat cukup signifikan saat ini mencapai 1.863 kasus.
Ada 9 RT di wilayah Kabupaten Semarang masih zona merah. Kondisi membutuhkan penanganan khusus, sebanyak 200 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang terpapar Covid-19. Pemkab Semarang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menangani dengan membuka lowongan nakes.
Atas kondisi tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Semarang nomor 16 tahun 2021 melanjutkan PPKM berbasis mikro dengan memperketat aktivitas warga hingga tingkat RT.
Bupati Kabupaten Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, angka kumulatif kasus Covid-19 hingga kemarin mencapai 13.734 kasus. Kemudian, kasus aktif tercatat ada sebanyak 1.553 kasus.
“Ini, kami masih pantau dan angkanya terus naik sejak 4 Juni 2021. Bahkan, pada 22 Juni kemarin, kurvanya mencapai 234 kasus per hari. Karena itu, saya minta camat, lurah, dan kades, tidak ragu menerapkan mikro lockdown,” terangnya kepada wartawan.
Ngesti juga meminta Satgas Jaga Tangga di level RT dan RW juga supaya kembali dihidupkan dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap warga positif Covid-19, selama isolasi mandiri selama 14 hari.
Pembatasan kegiatan di masyarakat diperketat hingga di tingkat RT. Kalau tidak ada kepentingan yang mendesak jangan keluar rumah tetap di rumah saja. Petugas diminta melarang dan membubarkan saat menemukan kerumunan warga lebih dari tiga orang.
“Kami juga minta kades beserta camat untuk menyusun peta mikro zonasi epidemilogis dengan berkoordinasi melalui puskesmas masing-masing. Seluruh kebutuhan pendanaan supaya dianggarkan lewat mekanisme APBDes,” ujarnya.
Kegiatan isolasi mandiri (isoman) di rumah, disampaikan Bupati akan diberikan bantuan sembako dengan data valid dari desa. Anggaran diambilkan dari APBDes dengan ketentuan jika tahun ini sudah digunakan dapat diambilkan dari anggaran perubahan.
Mulai hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, lanjut Bupati, semua tempat wisata termasuk Desa wisata dan restaurant ditutup sementara. Tempat hiburan karaoke, mandi uap, panti pijat, game online, dan rental internet tidak beroperasi.
Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam Inbup yang baru diterbitkan, acara kegiatan hajatan dilarang untuk sementara waktu. Akad Nikah hanya diperbolehkan diadakan di kantor KUA diikuti maksimal 10 orang.
“Akad Nikah diadakan di rumah rawan menimbulkan kerumunan. Aturannya terbatas tapi yang datang banyak. Setelah akad nikah dilanjutkan makan-makan sangat rawan terjadi kerumunan,” jelas Bupati.
Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00. Seluruh kegiatan, lanjutnya, agar ditunda terlebih dahulu.
Bupati memerintahkan Satpol PP dan Polres Semarang, tegas membubarkan kegiatan hajatan jika menemukan masyarakat masih ngeyel. Sedangkan, ketentuan segala macam kegiatan sosial hanya diizinkan 10 orang dengan durasi dua jam. (abi/tm)