Ketua Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y Joko Tirtono saat melaporkan dan mengadukan kasus dugaan penggelapan “uang perkara” ke Polres Semarang, belum lama ini. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. POLRES SEMARANG- Polres Semarang segera meningkatkan pelaporan dugaan kasus penggelapan “uang perkara” dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

“Pekan depan kita akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Kita melakukan mengumpulan alat bukti, dokumen, dan keterangan untuk menguatkan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Dijelaskan, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan pekan depan setelah terpenuhi alat bukti dan dokumen untuk ditindaklanjuti. Jika sudah terpenuhi keterangan pelapor dan saksi, pihaknya segera melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Proses pemeriksaan sedang berjalan, tunggu saja setelah semua bukti dan keterangan terkumpul kita segera lanjutkan gelar perkara,” jelasnya. Baca Juga: Dugaan Penggelapan “Uang Perkara”, Polres Semarang Tindaklanjuti Laporan LCKI

Kuasa Hukum STR dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Y Joko Tirtono atau Jack mengatakan, ia sudah berupaya menanyakan kelanjutan kasus tersebut dengan mendatangi Polres Semarang.

“Karena ada sesuatu hal terkait pandemi Covid-19 penyidik menyampaikan akan melakukan pemeriksaan pekan depan. Kita maklumi kondisi saat ini, kami berharap kasus ini tidak diabaikan, sangat serius menyangkut kehormatan institusi,” ujar Jack kepada UNGARANNEWS.COM, Sabtu (26/6/2021) siang.

Menurut Jack jeda waktu dari pelaporan disampaikan ke Polres akhir bulan Mei lalu dinilai cukup lama, karena itu pihaknya akan kembali mendatangi Polres Semarang besok hari Senin (28/6/2021). Baca Juga: Diduga Gelapkan “Uang Perkara” Rp 175 Juta, LCKI Laporkan Warga Bandungan ke Polres Semarang

“Besok Senin saya akan datang bersama pelapor dan saksi. Entah ada jadwal pemeriksaan atau tidak, kami ingin kasus ini segera dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah ini.

Seperti diberitakan sebelummya, LCKI mengadukan dan melaporkan dugaan penipuan dan perampasan uang kliennya sekitar Rp 175 juta dilakukan SUK. Diduga mengiming-iming dan bujuk rayuan untuk keperluan mengurus perkara dugaan penganiayaan dilakukan Iba Wancaya atau Ibo warga Bandungan Tempel, Kecamatan Bandungan.

“Uang sebesar Rp 175 juta dari klien kami sudah diberikan kepada SUK namun tidak ada hasil sesuai janji. Ada dugaan pemerasan dengan menakut-nakuti klien kami. Intinya bilang perkara bisa selesaikan tidak sampai P21 (dilimpahkan ke Kejaksaan, red), tapi Ibo tetap diproses sampai PN dan divonis 3 bulan penjara,” ujar Joko Tirtono kepada UNGARANNEWS.COM seusai menyerahkan surat pelaporan ke Polres Semarang.

Menurut Joko sebelum pelaporan pihaknya sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan melayangkan surat somasi kepada SUK untuk memberikan penjelasan penggunaan uang yang telah diterima. Namun ditunggu sampai hari Senin (31/4/2021) tidak ada tanggapan kejelasan dari SUK. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here