UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang meminta peserta pemilu 2019 mematuhi ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye. Memasuki masa kampanye yang dimulai Minggu (23/9/2018) hari ini, peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye (AKP) di tempat yang dilarang, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Ada aturan Perbup yang tidak memperbolehkan lokasi tertentu untuk dijadikan tempat memasang APK. Antara anturan PKPU dan Perbup sama, jadi kalau dilarang ya jangan dipasang, kalau diperbolehkan silahkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan saat memimpin Rapat Koordinasi Kampanye Peserta Pemilu 2019 di aula gedung KPU, Sabtu (22/9).

Disebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 51/2015 tentang APK  tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga, tempat yang dilarang untuk pemasangan APK diantaranya tempat ibadah, sekolahan, bando, jembatdan, traffic light, pohon pada turus jalan, jalan protokol sepanjang jalan Gatot Subroto Ungaran, sampai jalan Sudirman Wujil, dan lain-lainnya.

“Seperti pemasangan APK di pohon turus jalan sudah pasti dilarang, untuk itu parpol yang didalamnya ada Caleg dan pasangan Capres-Cawapres yang akan mengikuti Pemilu 2019 kami mengingatkan jangan memasangan APK di pohon,” tegasnya.

Aturan lain yang perlu diperhatikan, lanjut Guntur, kampanye dilarang melibatkan ASN dan perangkat desa. Ada sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya kepada peserta pemilu namun juga kepada oknum ASN dan perangkat desa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Guntur juga mengingatkan sebelum H-1 masa kampanye, yakni tanggal 22 September 2018 kemarin, seluruh parpol harus sudah menyerahkan akun resmi yang akan digunakan untuk kegiatan politik. Persyaratan memiliki akun memang tidak menggugurkan kepesertaan mengikuti pemilu, namun bagi parpol yang tidak menyerahkan akun dinilai liar karena melakukan pelanggaran dan dilarang.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang Suyana Hadi mengatakan, pihaknya dalam kampanye pemilu akan mengikuti aturan PKPU dan Perbup. Pemasangan APK maupun ketentuan pelibatan massa dalam kampanye Nasdem tidak akan melanggar peraturan tersebut.

“Partai Nasdem komitmen menjalankan semua aturan yang sudah ditetapkan PKPU. Kita sudah melakukan persiapan dengan memberikan arahan baik partai maupun caleg agar tidak melakukan pelanggaran. Kita konsisten menjalankan pemilu dengan damai, aman dan lancar,” ujarnya sesuai rapat koordinasi. (amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here