UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjas Budiman mengingatkan Parpol agar tidak melanggar aturan dalam berkampanye.
Imbauan yang disampaikan, antara lain agar peserta Pemilu dalam memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan desain yang disampaikan ke KPU dan di tempat yang tidak dilarang.
“Parpol harus memperhatikan lokasi pemasangan APK sesuai dengan Peraturan Bupati tentang lokasi pemasangan APK,” ujar Andi dalam rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapsiagaan Pemilu Tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Semarang yang digelar Polres Semarang, kemarin.
Selain soal APK, Andi juga mengingatkan Parpol untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye ke KPU, paling lambat H-3 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni tanggal 21 September 2018.
Sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Polri dan Bawaslu berwenang membubarkan kampanye yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang tidak terdaftar di KPU.
“Selain mendaftarkan tim pelaksana kampanye, Parpol juga kami ingatkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini pimpinan dan perwakilan Parpol yang hadir memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya ke Bawaslu. Kebanyakan menanyakan seputar peraturan pemasangan APK, selain itu terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Parpol yang melanggar. (amu/01)