Terdakwa Siti Ambar Fathonah dan Sarwono didampingi pengacara saat sidang di PN Ungaran, Senin (12/11). FOTO:TM/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dakwaan money politics dua calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah dan Sarwono di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (12/11). Sidang yang mengagendakan memintai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun berlangsung selama hampir 12 jam.

Sidang dimulai sekitar pukul 08.00 dan baru berakhir sekitar pukul 19.30. Kesembilan saksi yang dihadirkan JPU antara lain Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, tiga petugas Panwascam Bandungan Sukardi, Widodo, Saribun, dan pengawas desa Syaifudin. Selain itu menghadirkan empat orang yang terlibat saat acara wayang kulit di dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (23/10) lalu.

Masing-masing pembawa acara Jarwoto, dalang wayang Ki Jumari, pemilik toko Sujarwanto, dan tokoh masyarakat Subroto. Diantara saksi tersebut diberi waktu tersendiri dalam persidangan untuk menyampaikan keterangan hingga persidangan pun benar-benar berjalan marathon.

Sidang diawali pemeriksaan barang bukti yang salah satunya memutar video rekaman kegiatan terdakwa Ambar dan Sarwono saat naik ke panggung sesi limbukan (humor) wayang kulit yang diadakan dalam rangka merti dusun Kalikembar. Barang bukti tersebut yang dijadikan JPU untuk menguatkan dakwaan tindak pelanggaran pemilu kedua terdakwa.

Komisioner Divisi Penindakkan Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mendapatkan kesempatan sebagai saksi pertama yang dimintai keterangan. Dia menyampaikan berdasarkan bukti video tersebut kegiatan dilakukan terdakwa saat itu masuk dalam unsur menyampaikan visi misi, citra diri, menyampaikan nomor partai, dan nomor urut pencalegannya.

“Apa yang disampaikan terdakwa bagian dari kampanye. Ditambah pemberian uang dalam amplop. Tindakannya melanggar pasal 180 huruf J (UU tentang Pemilu, red) yang oleh UU disebutkan pelaku money politics dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Menurut Agus, bukti-bukti yang didapat tersebut dijadikan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejari untuk melanjutkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut agar diproses hukum.
Saat ditanya apakah ia saat itu berada di kegiatan wayang kulit tersebut, Agus menyampaikan saat itu ia tidak berada di tempat kejadian.

“Kita sudah memintai keterangan Pasnwascam yang kita jadikan dasar atasan laporan perkara ini. Saksi lain Jarwoto dan Hadi Subroto saat kita mintai keterangan, menyampaikan amplop yang diberikan terdakwa kepada panitia berisi uang,” jelasnya.

Pengacara terdakwa, Muhammad Sofyan ketika diminta menanggapi keterangan saksi mengatakan, keterangan yang disampaikan tidak komprehensif hingga pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dilakukan Bawaslu.
“Pada sesi lain nanti akan saya sampaikan, ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa,” ujarnya singkat.

Sidang dipimpin majelis hakim Tri Retnaningsih, dan anggota Hendra Yuristiawan dan Wasis Priyanto. JPU yang hadir masih seperti persidangan pertama, berjumlah 6 orang jaksa yakni Raharjo Budi Kisnanto sebagai Ketua JPU, dengan anggota Yanuar Adi Nugroho, Surya Firmandiansyah, Fikri Fahrurozi, Aji Sudarmono, dan Perwira Putra Bangsawan.

Sidang dilanjutkan Selasa (13/11) dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang akan dihadirkan JPU.
Diberitakan sebelumnya, Ketua JPU Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, terkait barang bukti yang diajukan selain berupa amplop berisi uang juga bukti rekaman video. Pengajuan barang bukti elektronik ini berdasarkan Pasal 5 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Barang bukti video rekaman kita dapatkan dari Bawaslu, kemudian diserahkan kepada kepolisian. Karena barang bukti berupa rekaman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2008 dan nomor 50 tahun 2009 bahwa barang bukti elektronik yang diajukan cukup hasil rekaman, jadi bukan berupa alat yang digunakan pada saat melakukan shooting,” kata Raharjo yang juga Kajari Kabupaten Semarang ini. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here