IST

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Brigadir Taruna II Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya satu terdakwa dihukum satu tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya dihukum 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun,” demikian lansir website MA, Kamis (19/11/2018).

Majelis Kasasi terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono, dan Eddy Army. Sedangkan permohonan kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2018.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.

“Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa,” kata hakim PN Semarang kepada wartawan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.

Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.

Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Dam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here