UNGARANNEWS.COM. BREBES– Diduga terbakar emosi yang berlebih saat mengetahui istrinya tertangkap basah berselingkuh, Nanang (37) warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, naik pitam hingga membacok istrinya berulang kali.
Akibat kejadian Nanang harus mendekam di balik jeruji besi, sedangkan Rohani (35) yang berselingkuh dengan tetangganya, Farid di kamar mandi, harus dilarikan ke rumah sakit.
Sebagaimana dilansir dari JPNN tersangka Nanang menyebutkan, Rohani awalnya tidak mengaku begituan dengan Farid di kamar mandi.
“Saat saya pegang, anunya istri saya basah dan tidak memakai celana dalam,” kata Nanang, kemarin.
Awalnya Nanang dan Rohani sedang membuat tusuk satai dari bambu di rumah mereka pada pukul 14:00 WIB.
Tidak berselang lama Farid yang merupakan teman Nanang datang. Farid lantas membantu Nanang dan Rohani hingga petang.
Nanang lantas mandi dan membuatkan teh untuk Farid. Setelah itu dia pergi untuk membeli rokok.
Saat pulang, Nanang tidak melihat Rohani dan Farid. Nanang lantas diberi tahu oleh anaknya mengenai keberadaan Rohani dan Farid.
Pada saat itu anak Nanang mengatakan bahwa ibunya dan Farid berada di kamar mandi.
“Saya lalu memanggil-manggil istri saya dengan suara yang keras,” tambah Nanang.
Farid yang mendengar teriakan Nanang bergegas pergi. Tidak berselang lama Rohani keluar dari kamar mandi.
Awalnya Rohani mengaku baru saja buang air besar. Nanang tidak memercayai ucapan istrinya.
Pasalnya, Rohani dan Farid keluar dari kamar mandi hampir berbarengan.
“Kemudian saya pegang itunya. Basah. Selain itu, istri saya juga tak pakai celana dalam,” ujar Nanang.
Nanang semakin curiga kepada istrinya. Dia meyakini Rohani berbohong kepada dirinya.
Nanang lalu masuk ke kamar mandi dan mencari celana dalam istrinya. Dia menemukan CD istrinya di tumpukan baju kotor.
Celana dalamnya basah dan bau sperma laki-laki. Saat itulah saya langsung emosi dan menanyainya lebih detail lagi. Namun, istri saya mengelak terus,” kata Nanang.
Nanang yang sudah terbakar amarah lantas menempelkan celana dalam itu ke muka istrinya. Dia juga membenturkan kepala istrinya ke dinding.
“Barulah dia mengkui dan memohon maaf. Istri saya mengeku baru sekali,” kata Nanang.
Namun, Yonang tidak memercayai pengakuan istrinya. Dia kembali membenturkan kepala istrinya ke tembok.
“Barulah dia mengaku sudah sering melakukannya,” ujar Nanang.
Nanang semakin kalap. Dia mengambil golok dan membacok istrinya tiga kali. Rohani terluka parah.
Dia berteriak meminta tolong. Teriakan Rohani membuat para tetangga berdatangan.
Sementara itu, Nanang melarikan diri dan berusaha menceburkan diri ke dalam sumur.
Namun, para tetangga berhasil menangkap Nanang. Nanang lantas diringkus pihak berwajib.
Kasubbag Humas Polres Brebes Iptu Umi Antum Farich mengatakan, Nanang dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Anti-KDRT juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Saat ini korban dirawat di RS Bhakti Asih Brebes dan belum bisa dimintai keterangan,” kata Umi, Sabtu (23/3/2019). (ist/tm)