UNGARANNEWS.COM-  Agar tidak kehilangan konsentrasi, pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Aturan ini sudah berlaku dan ratusan pengendara sudah ditilang.

Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.

Selain itu pengguna roda 4 juga sama-sama dilarang merokok. Hal tersebut tercantum di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menanggapi, sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.

“Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar  dapat dikenai sanksi denda,” jelasnya dalam rilis yang disampaikan kepada UNGARANNEWS.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam  pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta  membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya. Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar teribangun budaya  lalu lintas yang berkeselamatan.

“Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya,” tandas dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here