UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO- Biadab dan keji ulah bapak kandung yang satu ini. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dilakkn tersangka AL (59) warga Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Lelaki itu tega menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga 6 tahun. Kini, tersangka telah diamankan petugas di Mapolres Purworejo.
“Korban ini merupakan anak kandung dari tersangka. Korban sudah disetubuhi berkali-kali selama 6 tahun sejak kelas 3 SD hingga kelas VIII SMP, dan sekarang umurnya baru 14 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/4/2019).
Korban berinisial ND (14) tercatat sebagai siswa SMP di Kabupaten Purworejo. AL telah menyetubuhi anaknya sejak tahun 2013 silam atau sejak ibu korban WNH merantau untuk bekerja di Hongkong. Terakhir, perbuatan itu dilakukan tersangka pada 19 Januari 2019 di tempat kontrakannya.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung meringkus pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Purworejo pada hari Senin 25 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Terbongkarnya kasus dugaan persetubuhan dengan anak ini, karena korban menceritakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah menjadi korban hawa nafsu ayahnya selama 6 tahun,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua adik korban, jika korban tidak mau memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan. Karena takut dengan ancaman itu, korban kemudian pasrah.
“Selama ini korban juga merasa tertekan karena setiap ditolak keinginannya, ayah korban akan menghancurkan barang-barang yang ada di rumah kontrakannya di Kecamatan Purworejo, agar perbuatan bejatnya tidak diketahui orang lain, dilakukannya selalu di malam hari, saat keluarga yang lain sedang tidur,” tandasnya.
Tersangka djerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (ist/tm)