Korban tewas diduga dibanting bapak kandungnya. FOTO:IST/BRATA/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GROBOGAN- Nasib mengenaskan dialami balita yang baru berumur 1,8 tahun, Zahra Tabita Aulia warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Dia tewas secara tragis di tangan ayahnya kandungnya. Korban dibanting di lantai rumah tetangganya hingga mengalami gegar otak. Kejadian ini dipicu gara-gara uang sejumlah Rp 1,8 juta yang dipinjam istrinya hingga membuat pelaku merasa malu.

Saat ini, polisi telah meringkus pelaku. Ayah korban yang tega itu bernama Arifin (28). Kades Kalimaro Hartono menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Infonya ya karena persoalan utang. Arifin memang pendiam orangnya. Kerjanya serabutan. Kadang petani, kadang seadanya,” ujar Hartono, Minggu (23/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi mengatakan polisi menerima laporan kejadian ini pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terjadi kekerasan ayah pada anaknya hingga tewas,” kata Agus via telepon.

Tetangga pelaku, Nistanti Niti Permani menuturkan, pelaku bersama istri dan kedua mertuanya, serta beberapa ibu-ibu arisan lainnya saat itu tengah berada di rumahnya untuk membayar utang bank kredit yang dititipkan ke salah satu ibu arisan pada Sabtu (22/6/2019) malam.

Menurut Nistanti, mertua pelaku yang ikut datang berniat hendak menutup seluruh utang istrinya, namun pelaku kaget setelah mengetahui istrinya ternyata memiliki utang banyak tanpa sepengetahuannya.

Pelaku akhirnya emosi dan sambil berteriak akan menghabisi semua yang ada di dalam rumah tersebut, bahkan pelaku juga sempat berteriak akan membanting anak keduanya.

Tanpa diduga tersangka saat itu langsung memegang anaknya yang saat itu lagi bermain di dekatnya, kemudian membanting tubuh anaknya ke lantai keramik. Mengetahui hal itu, kemudian mereka yang ada di lokasi panik dan berteriak minta tolong.

“Novi (istri pelaku, red) sama ibunya ke sini untuk melunasi utang piutang atas nama Lasmini dan Masrifah. Waktu itu sudah klir dan waktu pembayaran sudah ditentukan. Tapi, uangnya kurang. Novi lalu ngeluarin dompet dan suaminya juga dipanggil. Semuanya sudah jelas untuk membayar, tiba-tiba Arifin bilang utang kok sak mono akehe kanggo ngopo. Tak pateni kabeh. Terus ada anaknya yang kecil langsung dibanting bapaknya,” kata tetangga pelaku, Nistanti Niti Permani.

Ibu korban dan warga sekitar segera menolong dan membawanya ke bidan desa, karena kondisi korban menghawatirkan oleh bidan korban dianjurkan dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Gubug.

“Setelah dirawat selama satu malam akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 23 Juni 2019, sekitar jam 07.30 WIB. Korban mengalami luka lebam/ bengkak pada kepala bagian belakang, dan lecet pada punggung,” tambah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi.

Mengetahui balita malang ini tewas, warga kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Warga tidak berani menangkap pelaku di rumahnya untuk diserahkan ke polisi karena diancam dengan senjata tajam. Polisi yang tiba di rumah tersangka kemudian mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.

“Pelaku memang dikenal sering mengamuk dan orangnya temperamen. Kerjannya tidak tetap, kadang ikut derep (panen padi), kadang ikut panen jagung. Kalau istrinya ibu rumah tangga biasa,” katanya.

Tersangka sementara di Mapolsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya bisa dijerat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korbannya meninggal, atau melanggar Undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara  hingga 15 tahun dan denda Rp 45 Juta. (ist/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here