Beranda Nasional Menristekdikti Larang Capres-Cawapres Kampanye di Kampus

Menristekdikti Larang Capres-Cawapres Kampanye di Kampus

0
Menristekdikti Larang Capres-Cawapres Kampanye di Kampus
KAMPANYE DAMAI: Pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat menghadiri deklarasi kampanye damai di Lapangan Silang Monas. FOTO:KMP/IST

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir melarang kampus dijadikan ajang untuk capres dan cawapres melakukan kampanye. Dia menegaskan lembaga pendidikan tinggi itu harus bersih dari politisasi.

Untuk itu, calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh berkampanye di kampus. “Tidak boleh kampus untuk dilakukan politisasi. Mana sekarang calon yang ke kampus? Saya larang. Panggil rektornya. Enggak boleh,” tegas Nasir. saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Termasuk untuk sosialisasi pemilu. Jika itu harus dilakukan di kampus, maka tidak boleh capres dan cawapres yang melakukannya. “Pemilu tidak harus calon-calon itu,” katanya.

“Ya KPU (bisa). Kalau datangkan, ya semua didatangkan jangan sendiri. Supaya nanti imbang beritanya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan Joko Widodo (Jokowi) di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, pada Senin (8/10) lalu, Nasir menegaskan hal itu dilakukan Jokowi sebagai Presiden RI, bukan sebagai calon presiden nomor urut 01.

“Pak Jokowi sebagai presiden, dia kemanapun dia mesti harus lakukan. Presiden tidak bisa berhenti dalam satu hari. Nanti presiden berhenti satu hari masalah negara ini,” katanya.

Meski demikian, jika Prabowo datang ke kampus sebagai Ketua Umum Gerindra, Nasir menegaskan hal itu tidak boleh. Nasir menilai, kedatangan sebagai ketua umum parpol merupakan bentuk politik.

“Tidak boleh itu politik. Kalau presiden datang ke kampus itu hak presiden, tapi bukan sebagai calon presiden,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019.

Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.

“Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Lembaga pendidika bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.

“Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal,” terang Wahyu.

Imbauan itu disampaikan kembali oleh KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. (dtc/srb/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here