Beranda HEADLINE Ambar dan Sarwono Siapkan Saksi Ahli Meringankan

Ambar dan Sarwono Siapkan Saksi Ahli Meringankan

0
Ambar dan Sarwono Siapkan Saksi Ahli Meringankan
KONSULTASI: Terdakwa Ambar dan Sarwono berkonsultasi dengan pengacaranya sebelum sidang ditutup, Jumat (9/11/2018)

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Dua calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah dan Sarwono akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (12/11). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana money politics (politik uang, red) saat menghadiri undangan wayang kulit di Dusun Kalikembar. Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (23/10) lalu.

Sidang akan dimulai sekitar 08.00 WIB dengan majelis hakim dipimpin Tri Retnaningsih, dan selaku anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Wasis Priyanto. Terdakwa Ambar yang juga anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, dan Sarwono yang juga anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Jumat (9/11) disebutkan melanggar Pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perdana dihadiri 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang duduk berderet di meja sebelah kiri di depan persidangan, yakni Raharjo Budi Kisnanto sebagai Ketua JPU, dengan anggota Yanuar Adi Nugroho, Surya Firmandiansyah, Fikri Fahrurozi, Aji Sudarmono, dan Perwira Putra Bangsawan.
Perwira Putra dalam sidang pembacaan dakwaan itu mengatakan, terdakwa Siti Ambar Fatonah dan Sarwono, pada hari Minggu (23/9), sekitar pukul 00.45 WIB menghadiri undangan sedekah dusun.

Dalam acara tersebut intinya, Ambar meminta dukungan kepada warga setempat dalam pileg tanggal 17 April 2019, untuk memilihnya untuk caleg Partai Golkar Provinsi Jateng dari Dapil II nomor urut 3, dan Sarwono caleg DPRD Kabupaten Semarang dapil V nomor urut 1. Kemudian, sebelum meninggalkan panggung, kedua terdakwa memberikan amplop kepada panitia.

Adapun besarnya uang amplop dari Ambar senilai Rp300 ribu dan Sarwono Rp200 ribu dengan dalih untuk membeli minuman mineral.
Setelah dibacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui telah memahami dakwaan dan tidak menyampaikan eksepsi. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Senin (12/11), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ketua JPU Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, terkait barang bukti yang diajukan selain berupa amplop berisi uang juga ditambah bukti rekaman video. Pengajuan barang bukti elektronik ini berdasarkan Pasal 5 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Barang bukti video rekaman kita dapatkan dari Bawaslu, kemudian diserahkan kepada kepolisian. Karena barang bukti berupa rekaman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2008 dan nomor 50 tahun 2009 bahwa barang bukti elektronik yang diajukan cukup hasil rekaman, jadi bukan berupa alat yang digunakan pada saat melakukan shooting,” kata Raharjo yang juga Kajari Kabupaten Semarang, usai sidang.

“Bukti elektronik ini dasarnya adalah Pasal 5 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata dia.

Menyinggung soal ancaman hukuman Pasal 521 dan 523, kata Raharjo, pidana penjara setinggi-tingginya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp24 juta.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 521 dan 523, pidana penjara setinggi-tingginya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp24 juta,” katanya seraya menyebutkan akan mengajukan 16 saksi.

Penasihat hukum terdakwa Ambar dan Sarwono, Muhammad Sofyan mengatakan, agenda sidang kedua mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pihaknya dalam persidangan kedua ini akan menghadirkan menyampaikan keterangan dan saksi-saksi yang meringankan.

“Kita sudah siapkan saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan termasuk saksi ahli,” ujarnya singkat. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here