UNGARANNEWS.COM. SOLO- Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen untuk terus memperhatikan nasib para tenaga kerja, terutama perihal upah yang kerap mendatangkan persoalan krusial. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan pokok dalam menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh setiap tahunnya.
“Penghitungan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sudah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, karena peraturannya memang begitu. Yakni UMK tahun berjalan dikalikan angka pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi,” terang Kepala Dinas tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Agus Sutrisno.
Dalam angka, UMK Kota Surakarta saat ini adalah Rp 1.668.700. Lewat berbagai pembicaraan dengan perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, angka UMK 2019 sebesar Rp 1.802.700 pun diusulkan kepada Gubernur Jateng. Jika dipersentase, kenaikan upah minimum itu adalah 8,03 persen.
“Anjuran dari Gubernur, penghitungannya juga mengacu itu (PP Nomor 75 Tahun 2018). Dari penghitungan tersebut, relatif masih bisa mencukupi KHL. Bisa untuk makan satu bulan, bayar kos, transportasi dan kebutuhan pokok lainnya. Tentunya dengan standar minimum.”
Itulah sebabnya Agus optimistis besaran UMK itu tidak menimbulkan persoalan berarti saat diterapkan tahun depan. Apalagi sejauh ini belum pernah ada keluhan mengenai UMK yang diterima instansinya. (HMS/tm)