Pembunuh suami istri dan keduanya anaknya, Haris Simamora ditangkap petugas. FOTO:ANT

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA– Teka-teki pelaku keji yang menghabisi satu keluarga akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap pelaku tunggal kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Bekasi, Jawa Barat ini. Haris Simamora pelaku keji itu ternyata masih ada hubungan keluarga dengan istri korban Daperum Nainggolan.

“Sampai dengan saat ini masih baru satu ini yang kita temukan,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Kesimpulan ini didasari pengakuan Haris Simamora. Haris, yang terselimuti dendam, sudah beberapa hari merencanakan pembunuhan. Dia mengaku sering dihina dengan perkataan orang tidak berguna.

Di hadapan polisi, Haris Simamora mengaku mencekik Sarah dan Arya Nainggolan. Bocah berusia 9 dan 7 tahun itu tewas di tempat tidurnya.

Sarah dan Arya merupakan anak pasangan Daperum Nainggolan dan Maya Ambarita. Sebelum menghabisi nyawa Sarah dan Arya, Haris lebih dulu membunuh Daperum dan Maya di ruang tamu rumah Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Haris sebenarnya bukanlah orang asing bagi keluarga Daperum. Dia masih bersaudara dengan istri Daperum. Bahkan Haris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya, Sarah dan Arya.

Namun, malam hari pada Senin, 12 November lalu, Haris, yang awalnya ditelepon Daperum untuk datang, sudah memendam sakit hati. Dia mengaku kepada polisi perbuatan kejinya itu lantaran kerap dihina Daperum.
Haris sempat berbincang dengan Daperum hingga akhirnya Daperum dan keluarganya tidur. Haris langsung mengambil linggis dari tempat perkakas dan membunuh Daperum dan Maya. Namun aksi sadis Haris itu terdengar anak-anak Daperum yang kemudian keluar dari kamar tidurnya.

“Saat kejadian (pembunuhan Daperum dan Maya), anak itu bangun mengetahui dan sempat bertanya, ‘Ada apa Om?’,” ucap Wahyu.

Haris pun mengajak keponakannya itu kembali ke kamar tidur. Bahkan dia sempat meninabobokan kedua bocah itu sebelum mencekiknya.

“Anaknya lalu balik lagi (ke kamar). Dia menidurkan, kemudian mencekik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di tempat yang sama.

Setelahnya, Haris membawa mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG milik Daperum. Linggis yang digunakan untuk membunuh itu disebutnya dibuang di Kalimalang.

Posisi mobil tersebut kemudian terlacak di sebuah rumah kos di Cikarang. Pada Rabu (14/11) malam, Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak dalam interogasi awal, Haris kemudian mengakui perbuatannya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Haris pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman mati. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here