UNGARANNEWS.COM.TEGAL- Kepala Disdikbud saat menyerahkan SK SPMT kepada 141 CPNS PTK yang mulai bertugas di lingkungan Disdikbud Kota Tegal Senin (1/4).
Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil berstatus Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal diperingatkan dilarang untuk mangkir atau membolos.
“Kami sangat berharap, tidak ada CPNS PTK yang nekat mangkir dalam bertugas jika tidak ingin bermasalah dalam jenjang karir menjadi PNS,” ujar Kepala Disdikbud Kota Tegal Johardi saat menyerahkan Surat perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di Gedung Adipura, kemarin.
Peringatan sekaligus imbauan tersebut, lanjut dia, diberikan kepada CPNS PTK agar tetap profesional dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Sebab, sanksi disiplin sudah menanti jika CPNS PTK terbukti tidak serius atau sekedar formalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sudoro menambahkan, setelah dinyatakan sudah memenuhi semua kelengkapan bebas dan syarat administratif sebagai CPNS.
Tahap selanjutnya, 141 CPNS PTK mulai ditugaskan di formasi masing-masing dengan bekal SPMT terhitung 1 April 2019 yang tersebar di semua lini.
Yakni, guru SD sebanyak 126, guru SMP 15 orang, UPPD Kecamatan Tegal Timur 49, UPPD Kecamatan Tegal Barat 28, UPPD Kecamatan Tegal Selatan 30 orang, dan UPPD Margadana 19 orang. (rat/tm)