ist

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan itu telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 8 April 2019. Sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Selasa, penetapan hari libur nasional 17 April 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

“Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian keterangan dalam Situs Resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (9/4/2019).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Rabu (17/4) sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.

Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia (BI) mendukung pelaksanaan Pemilu dengan menutup kegiatan operasional pada Rabu, 17 April 2019. Penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dijelaskan, penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait dan pegawai BI menggunakan hak pilih. Kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada Kamis (18/4/2019). (ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here