UNGARANNEWS.COM. BREBES- Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi menyebutkan, Sebanyak 4.821 warga Kabupaten Brebes tercatat akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah lain. Jumlah itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap ketiga yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.
Jumlah tersebut berdasarkan permohonan pindah TPS yang diajukan ke KPU dengan mengisi formulir A6. Permohonan pindah TPS tidak hanya diajukan ke KPU daerah asal tapi juga dari daerah tujuan.
“Dari jumlah itu, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal ada 993 pemilih dan yang mengurus di daerah tujuan ada 3.828 pemilih,” kata Riza di kantornya, hari ini.
Riza menuturkan, pemilih yang memutuskan pindah TPS dikarenakan berbagai alasan yaitu karena pemilih tersebut sedang merantau, sekolah dan kuliah di luar kota, bekerja, atau ada keperluan lain pada hari pencoblosan berlangsung, sehingga tidak bisa menyalurkan suaranya di TPS asal.
Dia menambahkan, selain pemilih yang pindah TPS ke luar daerah, juga ada pemilih yang datang. Tercatat, ada 1.392 pemilih dari luar daerah yang nantinya menyalurkan suaranya di TPS di Brebes.
“Rinciannya, pemilih masuk atau datang yang mengurus di daerah asal ada 324 pemilih, dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.068 pemilih,” tambahnya.
Terkait pemilih yang pada saat hari pencoblosan berhalangan karena sakit dan dirawat di rumah sakit, KPU Brebes tetap memfasilitasinya. Untuk tetap bisa menyalurkan suaranya dan tidak golput, KPU memperbolehkan pemilih yang dirawat di rumah sakit untuk mencoblos di TPS terdekat.
Caranya, yaitu dengan membawa surat undangan pemilih atau formulir model C6 yang terdaftar atas namanya dan menunjukan ke petugas KPPS lokasi mencoblos. Hal itu juga berlaku bagi pemilih yang saat ini menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.
“Kami tidak menyediakan TPS khusus di RS maupun Lapas. Mereka bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 2019 di TPS terdekat dengan membawa form C6,” jelasnya.
Hanya saja, nantinya pemilih yang dilayani jumlahnya terbatas. Hal itu disesuaikan dengan jumlah surat suara yang tersedia di TPS yang digunakan untuk mencoblos. Berdasarkan aturan, jumlah surat suara yang ada berdasarkan jumlah DPT yang tercantum di TPS tersebut ditambah dua persen sebagai cadangan. (rateg/tm)