FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Tim advokasi dan hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 12 April 2019. Laporan tersebut dilayangkan karena Yaza dinilai bersikap tidak netral saat merespon kejadian surat suara yang dicoblos di Selangor.

Direktur advokasi dan hukum TKN, Irfan Pulungan, mengatakan timnya melihat sikap dan bahasa tubuh Yaza saat memberikan statemen di televisi nasional terkait kasus surat suara di Malaysia tidak menunjukan sebagai seorang pengawas pemilu. Yaza, ujar Irfan, lebih terlihat sebagai seorang yang partisan.

“Kita menganggap pernyataan yang bersangkutan Saudari Yaza yang telah diwawancarai salah satu media televisi, kami mengganggap itu telah memunculkan sebuah kegaduahan keresahan,” ujar Irfan setelah membuat laporan ke DKPP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dilansir dari laman tempo.com.

Irfan menilai Yaza terlalu terburu-buru menyatakan kasus dugaan kecurangan yang terungkap melalui sebaran video di media sosial itu. Seharusnya, kata Irfan, Ketua Panwaslu terlebih dahulu melakukan investigasi mengenai duduk perkaranya.

“Karena dia hanya mendapatkan ditunjukan oleh sekber pasangan calon 02 kepada dia tentang masalah itu. Ini yang kami sesalkan kepada yang bersangkutan, karena akibat pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan, keresahan,” ujarnya.

Irfan melaporkan Yaza dengan tuduhan telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Yaza dinilai melanggar Pasal 8 huruf c dan d juncto pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Pasal 8 huruf c dan d, di mana penyelenggara pemilu itu harus mandiri, dan menolak canpur tangan dan pengaruh siapapun. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi,” katanya.

Sebelumnya beredar video yang menayangkan temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk calon presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dan untuk pemilihan legislatif calon dari Partai NasDem. Dalam video tersebut terlihat kantong-kantong plastik berwarna hitam dan putih. Orang yang ada dalam video itu memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Video surat suara tercoblos beredar sejak Kamis, 11 April 2019. Belum diketahui pasti kapan video tersebut diambil. Namun, berdasarkan keterangan Bawaslu, video tersebut diduga diambil di hari yang sama dengan penyebarannya. (ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here